PALOPO–Kecelakaan lalulintas terjadi di poros Kandoa, Desa Puty, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Selasa (1/9/2020), pagi tadi, sekitar pukul 09:00 Wita. Pengendara sepeda motor nomor polisi DP 2782 CO, meninggal dunia di tempat akibat kecelakaan lalulintas ini.
Korban yang diketahui bernama Rustan T dari KTP-nya, mengalami luka serius di kepala akibat terbentur aspal. Sesuai KTP, korban beralamat di Dusun Harapan, Desa Pasi-Pasi, Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Kasatlantas Polres Luwu, Kasat AKP Muhammadi Muhtari, membenarkan tabrakan menewaskan Rustan T ini. Menurut dia, anggota Satlantas Polres Luwu sudah menuju ke lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP.
“Sesuai informasi di lokasi kejadian, korban meninggal di tempat dengan luka serius di kepala. Jenazah korban sudah dievakuasi ke puskesmas terdekat,” katanya.
Menurut AKP Muhtari, pihaknya masih melakukan olah TKP untuk mengungkap kronologis tabrakan ini. “Kecelakaan lalulintas ini bukan kecelakaan tunggal,” katanya. (tari)