Bantah Biaya Urus SIM Mahal, Kasat Lantas Polres Lutim: Jangan Lewat Calo!

1221
ADVERTISEMENT

MALILI–Terkait pemberitaan yang menyebutkan jika biaya mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Luwu Timur melampaui ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016, Kasat Lantas Polres Luwu Timur, IPTU Desi menyebut jika hal itu keliru.

Kasat Lantas Polres Luwu Timur melalui telepon seluler menyampaikan bahwa, “biaya pengurusan SIM C dikenakan biaya hanya sebesar Rp100 ribu sesuai PNBP, dan biaya untuk kesehatan serta biaya Test Psikologi. Jadi, tidak ada penambahan biaya di luar ketentuan seperti yang disampaikan sebelumnya yang sebesar Rp250 ribu,” ucap Kasat Lantas.

ADVERTISEMENT

IPTU Desi juga menyampaikan kepada masyarakat bahwa apabila ingin bermohon SIM, silakan datang sendiri dan tidak menggunakan calo. Karena petugas akan melayani dan memberikan penjelasan sesuai ketentuan dengan ketentuan yang berlaku, pungkasnya. (iys)

BERITA LAIN: Dikeluhkan Warga Tarif Urus SIM Mahal, Kasatlantas Polres Lutim: ke Satpas Saja, Pak! 

ADVERTISEMENT

 

ADVERTISEMENT