MALILI – Salah seorang oknum kepala Bank milik BUMN di Kabupaten Luwu Timur berinisial AAB, diduga menggelapkan dana nasabahnya sebesar Rp.907 juta.
Itu terungkap, dalam sidang perdana kasus tersebut, dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Malili, Kabupaten Luwu Timur, Selasa (13/10/2020) kemarin.
Sidang lanjutan kasus ini, akan kembali bergulir pada Selasa (20/10/2020) pekan depan, dengan agenda sidang pembuktian.
Juru Bicara PN Malili, Novalista Ratna Hakim kepada wartawan mengatakan, jika berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan, Irwansyah, menerangkan jika kasus tersebut berdasarkan laporan dari Kepala Cabang Masamba, Faharuddin Amir.
Laporan tersebut, dilayangkan oleh Faharuddin kepada pihak kepolisian pada 12 Agustus 2019 silam.
Dia menyebutkan, jika terdakwa melakukan penggelapan dana nasabah ke kantong pribadinya, akibatnya sejumlah nasabah merasa dirugikan.
Tidak hanya itu, NOvalista juga membeberkan jika dalam persidangan tersebut, terdakwa juga tidak keberatan dengan surat dakwaan yang di bacakan oleh JPU.
Karena adanya dugaan penggelapan beberapa dan nasabah yang masuk kekantong pribadi Terdakwa, akibat kelakuan terdakwa nasabah dan bri merasa dirugikan.
“Dalam surat dakwaan yang dibacakan, terdakwa dinyatakan melakukan pendebetan atau pemindah bukuan lima nomor rekening nasabah ke dalam rekening pribadinya,” katanya.
Lebih jauh, dirinya menjelaskan jika saat melakukan aksinya terdakwa menggunakan ID dan Pasword milik teller, yang digunakan tanpa ijin dan sepengetahuan teller..
“Berdasarkan rekening koran dari kelima rekening tersebut terdakwa kemudian mendebet dan memindahbukukan dana milik nasabah tersebut ke rekening pribadinya,” jelasnya.
Sidang perdana kasus penggelapan dana nasabah ini sendiri, dipimpin oleh Ketua PN Malili, Khairul sebagai ketua majelis, dan didampingi oleh Novalista dan Ardi Dwi Cahyono masing masing sebagai anggota majelis hakim.
Terdakwa dijerat dengan oleh penuntut Umum pasal 49 ayat 1 huruf A undang – undang RI no.7 tahun 1992 tentang Perbankan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun, atau denda paling banyak 10 Miliar, atau pasal 49 ayat 2 huruf b Undang – Undang RI no.7, ancaman pidana paling lama 6 th atau denda paling banyak 6 Milyar. (Rah/Sya)