MALILI–Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2021 dan Rencana Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Luwu Timur Tahun 2021 kepada DPRD Kabupaten Luwu Timur.
Penyerahan tersebut diserahkan langsung Pjs. Bupati Luwu Timur, Jayadi Nas, kepada Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Luwu Timur, H. Usman Sadik, dalam rapat paripurna di ruang sidang paripurna Kantor DPRD Luwu Timur, Senin (09/11/2020) kemarin.
Ranperda tersebut nantinya akan dibahas DPRD Luwu Timur dan dituangkan dalam bentuk pemandangan umum.
Dalam sambutannya, Pjs. Bupati Luwu Timur, Jayadi Nas menyebutkan, Rancangan APBD Tahun Anggaran 2021 merupakan tahun transisi antara pelaksanaan RPJMD Tahun 2016-2021, dan peralihan ke tahun anggaran periode Pemerintahan daerah berikutnya yaitu RPJMD 2021-2025.
Ia mengatakan, Rancangan APBD Tahun Anggaran 2021, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karena disusun mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dengan menerapkan aplikasi Sistim Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 dan wajib digunakan oleh seluruh Pemerintahan Daerah dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021.
Lanjut Jayadi, Penggunaan SIPD dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, menuntut Pemerintah Daerah untuk melakukan berbagai penyesuaian baik dari perencanaan maupun penganggaran dengan sistim terpantau secara online oleh Pemerintah Pusat,” kata Pjs. Bupati Luwu Timur.
Bupati menjelaskan bahwa, dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2021 terdapat perubahan nomenklatur dalam sistim penganggaran sebagaimana yang diamanahkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasisifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, maka dengan ketentuan tersebut kami sampaikan Rancangan APBD sebagai berikut, di sisi pendapatan sebesar Rp. 1.473.088.992.425,-dan di sisi belanja Rp. 1.473.088.992.425,- dan defisit 0.
Terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Luwu Timur Tahun 2021, Ia menjelaskan, penyusunan Propemperda dilakukan berdasarkan atas Perintah Peraturan Perundang-Undangan lebih tinggi, Rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta aspirasi masyarakat.
“Untuk memperoleh peraturan daerah yang berkualitas, Pembentukan Peraturan Daerah perlu dilakukan secara terencana, sistematis dan partisipatif,” ujarnya.
Dalam rapat paripurna tersebut, selain agenda penyerahan Ranperda dan Propemperda juga dirangkaian dengan lampiran hasil reses perseorangan pimpinan dan anggota DPRD yang disampaikan masing-masing juru bicara daerah pemilihan. (hms/rah)