Warga Lamasi Timur Residivis Pencuri yang Selama ini Bikin Resah Warga Dibekuk Aparat Polsek Wara Utara Palopo

2814
ADVERTISEMENT

PALOPO–Pelarian seorang residivis pencurian sejumlah barang berharga di Palopo akhirnya harus terhenti, usai dibekuk aparat Polsek Wara Utara Palopo, Selasa (25/5). 

Pelaku yakni Ka alias Ar (42) warga Dusun Sinangkala Desa Pompengan, Lamasi Timur, Kabupaten Luwu, Sulsel dibekuk di Kamanre, Luwu setelah dilakukan penyelidikan dan penelusuran.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, pencurian yang terjadi di Wilayah Wara Utara Kota Palopo membuat warga setempat merasa khawatir.

Kejadian tersebut sempat viral di media sosial, sehingga seorang warga Perumahan Bumi Tobulung Permai, Kel. Tobulung, Kec. Bara,  kota Palopo pada 09 April 2021 melapor ke Polsek Wara Utara Polres Palopo.

ADVERTISEMENT

Uraian kejadiannya pada Jumat 9 April 2021 sekira pukul 02.00 Wita, Pelapor terbangun bersama ibunya sekitar pukul 05.00 Wita mengetahui rumahnya dimasuki oleh pencuri dan melihat jendela kamarnya terbuka , akibat kejadian tersebut pelapor kehilangan 3 buah HP, satu unit laptop, uang tunai RP 300 Ribu dan emas 100 gram.

Setelah menerima laporan tersebut, Polsek Wara Utara lakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan sehingga memakan waktu, dikarenakan walaupun mendapatkan nama namun masih dalam pencarian.

Akhirnya, Selasa 25 Mei 2021 sekitar pukul 23.00 Wita bertempat di Desa Bungaeja, Kecamatan Kamanre Kabupaten Luwu, Personel Unit Reskrim Polsek Wara Utara yang dipimpin Ipda G. Silalahi dengan dibantu Personel Polsek Telluwanua Bripka Akbar telah melakukan penangkapan Pelaku tersebut.

Saat disergap, Pelaku tidak koperatif dan mencoba untuk kabur sehingga dilakukan penindakan secara terukur, kaki kanannya dihadiahi timah panas. Setelah diamankan terungkap jika Pelaku merupakan residivis dalam sejumlah kasus yang sama.

Adapun bukti hasil kejahatan Pelaku antara lain:
1. 1 (satu) unit laptop merk asus warna biru.
2. 1 (satu) unit hp merk iphone 7 plus warna merah.
3. 1 (satu) unit hp merk vivo Y 91 warna merah
4. 1 (satu) unit HP merk Oppo type A92 warna biru
5. Uang tunai Rp 300.000
6. Emas kurang lebih 100 gr.

Selanjutnya pelaku K, dibawa ke Polsek Wara Utara guna proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan atas kejahatan yang dilakukannya.

Atas dugaan tindak pidana pencurian, Pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3 e diancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.

(*)

ADVERTISEMENT