Remaja Pria Ini Larikan Gadis 15 Tahun, Korbannya “Digituin” Berkali-kali di Kamar Kos

1557
ILUSTRASI
ADVERTISEMENT

KORANSERUYA–Seorang remaja berinisial R (16 tahun) terpaksa harus berurusan dengan polisi garagara menyetubuhi seorang wanita yang masih di bawah umur.

Lelaki R akhirnya diamankan personil jajaran Polres OKU, dan disangkakan telah melakukan pencabulan kepada korban berinisial LS (15) warga Kol Wahab Sarobu, Kelurahan Sekarjaya, Kecamatan Baturaja Timur, OKU.

ADVERTISEMENT

“Tersangka juga masih di bawah umur,” kata Kapolres OKU, AKBP Arif Hidayat Ritonga SIK MH, melansir jpnn.com, Sabtu (14/3).

Diungkapkan Kapolres, korban LS dilarikan R sejak Jum’at (6/3) lalu. Awalnya, korban diajak pelaku pergi dan sempat mampir di rumah ayahnya untuk meminta uang. Alasannya kepada sang ayah yang sudah bercerai dengan ibunya itu, LS sang anak ingin beli HP baru, melansir sumeks.co.

ADVERTISEMENT

Sampai di Prabumulih, pelaku mencari tempat indekos untuk menginap. Saat menginap di indekos tersebut, telah terjadi tindakan pencabulan terhadap korban.

Selanjutnya pada, Sabtu (7/3), pelaku membawa korban ke Palembang, dan kembali menginap di indekos. Di tempat itu, pelaku kembali menyetubuhi korban sebanyak dua kali.

Kasus hilangnya korban sudah dilaporkan pihak keluarga ke polisi pada 11 Maret 2020 lalu. Selanjutnya, anggota Polres OKU bersama pihak keluarga menjemput korban dan pelaku di Palembang.

Akibat perbuatannya, pelaku R yang kini diamankan di Mapolres OKU, disangkakan melanggar Pasal 322 ayat (1) KUHPidana, Pasal 81 dan Pasal 82 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (*/iys)

Catatan Redaksi: Jika Anda merasakan gejala batuk-batuk, demam, dan lainnya serta ingin mengetahui informasi yang benar soal virus corona Covid-19, sila hubungi Hotline Kemenkes: 021-5210411 atau kontak ke nomor 0812-1212-3119.

Untuk kota Palopo Hub. DINKES PSC 119 JA: 0471-21531 atau HOTLINE: 085 241 855 036

Untuk Kab. Luwu: 0822-9360-7697, 0821-8796-6339 dan 0852-4273-0816 

Untuk Luwu Utara: DINKES: 0813-4264-8399 dan Call Center PSC 119 di 085 226 046 119

ADVERTISEMENT