Luwu Utara—–Wakil Bupati Luwu Utara, Suaib Mansur, membacakan Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.
Jawaban Bupati ini dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Luwu Utara, Jumat (8/7/2021) yang dilaksanakan secara virtual di dua tempat, masing-masing di Ruang Rapat Paripurna DPRD dan Ruang Command Center Kantor Bupati.
Suaib mengatakan, Pandangan Umum Fraksi yang dilaksanakan 8 Juli 2021 sifatnya adalah masukan dan saran yang akan menjadi perhatian pemerintah daerah dalam pelaksanaan APBD tahun berikutnya.
“Sehubungan dengan berbagai fokus pertanyaan anggota DPRD tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020, dapat kami jelaskan bahwa pelaksanaanya dipengaruhi oleh kondisi pandemi COVID-19, musibah banjir bandang dan kebijakan pemerintah pusat agar me-refocusing dan merelokasi APBD, baik dari sisi pendapatan maupun belanja daerah,” tutur Suaib.
Kondisi tersebut, jelas dia, merubah postur APBD, sehingga banyak schedule kegiatan yang tertunda. Namun demikian, lanjut dia, kegiatan yang tertunda itu tetap menjadi pertimbangan utama dalam pengalokasian anggaran tahun berikutnya, di antaranya penanganan infrastruktur maupun pengungsi akibat banjir bandang yang melanda Luwu Utara tahun lalu.
“Terkait penanganan COVID-19, ada tiga fokus penanganan yang kita lakukan, yaitu penanganan bidang kesehatan, jaring pengaman sosial dan pemulihan ekonomi,” sebut mantan Kadis PUPR ini.
Suaib mengatakan, beberapa masukan fraksi DPRD akan menjadi perhatian dan catatan khusus bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas ke depan. “Ini merupakan sesuatu yang sangat berharga dalam rangka perbaikan dan peningkatan kinerja pemerintahan,” tandasnya.
Sebelumnya, pada Pandangan Umum Fraksi atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 yang lalu, seluruh fraksi mengapresiasi Pemda atas penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, sehingga mendapat opini WTP dari BPK-RI.
(Vk/LH)