Ada Baliho Kedatuan Luwu Klaim 59 Hektar Tanah di Jalan Lingkar Timur Palopo, Datu Luwu : Itu Ilegal !

221
ADVERTISEMENT

PALOPO — Datu Luwu, Andi Mardang Mackulau, angkat bicara soal adanya baliho yang mengatasnamakan Kedatuan Luwu yang mengklaim 59 hektare tanah di Jalan Lingkar Timur, Kota Palopo. Baliho itu terpasang sejak , Senin (23/01/2023). Tidak jelas siapa yang memasang baliho tersebut.

Datu Luwu menegaskan bahwa Kedatuan Luwu tidak pernah memasang baliho di Jalan Lingkar Timur. Olehnya itu baliho yang terpasang itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan Istana Kedatuan Luwu, atau orang tak dikenal (OTK). “Itu bukan dari Kedatuan, tidak pernah ada Datu bikin baliho seperti itu. Ilegal itu, saya yakinkan bahwa itu bukan dari Datu,” tegas Datu Luwu kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

Ia meminta kepada pihak yang memasang baliho agar menjelaskan dirinya kepada masyarakat. Mulai dari silsilah keluarga dan hubungannya dengan Kedatuan. “Hal ini perlu agar masyarakat paham siapa anda,” ucapnya.

Dijelaskan La Maradang, sejak Indonesia merdeka, Andi Djemma selaku Datu Luwu kala itu telah menyatakan dengan tegas bahwa seluruh aset dan SDM Kadatuan Luwu melebur jadi harta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam sistem pertanahan NKRI, dikenal ada tanah adat dan tanah privat.

ADVERTISEMENT

Seperti tanah adat Seko, Rongkong, dan lainnya, merupakan tanah ulayat masing-masing suku. Tapi bukan tanah adat Kedatuan Luwu. “Kedatuan Luwu tidak pernah klaim tanah, termasuk tanah di Jalan Lingkar Timur,” tandasnya. (*)

 

ADVERTISEMENT