Asal Tak Jadi Beban Pusat, Menpan-RB Persilakan Daerah Angkat Honorer

9761
Ilustrasi
Ilustrasi
ADVERTISEMENT

JAKARTA–Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) memberi kelonggaran untuk perekrutan pegawai honorer. Pemerintah Daerah (Pemda) di level Kabupaten, Kota, dan Provinsi masih diizinkan mengangkat pegawai honorer sepanjang pembayaran gaji dan tunjangan dibebankan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Pemda, Provinsi, dan Kabupaten/Kota masih mempunyai hak mengangkat tenaga honor (pegawai honorer) yang diperlukan masing-masing Pemda. Jumlahnya terserah kebutuhan Pemda dan mempertimbangkan kemampuan keuangan Pemda/APBD,” kata MenPAN RB, Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/2), dilansir KORAN SERUYA dari Kumparan.com.

ADVERTISEMENT

Tjahjo Kumolo menegaskan pemerintah dan DPR hanya akan menghentikan penerimaan dan pengangkatan pegawai honorer untuk level Kementerian/Lembaga yang dibiayai APBN. “Hanya tenaga honorer yang menjadi tanggungan pemerintah pusat yang tidak lagi mengangkat tenaga honor dengan beban APBN,” sebutnya.

DPR dan pemerintah sepakat akan menghapus tenaga honorer atau pegawai honorer di lingkungan instansi pemerintah. Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja antara Komisi II DPR dan KemenPAN RB.

ADVERTISEMENT

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo dan dihadiri Menpan RB Tjahjo Kumolo. “Memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),” kata Arif membacakan hasil kesimpulan rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1).

Arif menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, pegawai yang bekerja di instansi pemerintah adalah mereka yang berstatus PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja). Sehingga nanti secara bertahap diharapkan tidak ada lagi pegawai berstatus honorer.

“Di daerah-daerah masih mengangkat pegawai kontrak. Dan yang mengenaskan mereka dibayar, masuk dalam kategori barang dan jasa, bukan lagi SDM. Yang seperti ini tidak kompatibel dengan undang-undang yang sudah berlaku,” ujarnya. (*/tari)

ADVERTISEMENT