Asisten II Pemkab Luwu Buka Sosialisasi PBG, Dihadiri Sejumlah Camat

144
ADVERTISEMENT

BELOPA — Bertempat di Ruang Pertemuan Dinas PUTR Kabupaten Luwu, sejumlah Camat dan OPD lingkup Kabupaten Luwu mengikuti Sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Rabu (31/05/2023).

Kegiatan ini dibuka langsung Asisten II Pemkab Luwu, Albaruddin A. Picunang, SP, M.Si. Itu dilakukan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terkait perubahan system perijinan bangunan.

ADVERTISEMENT

Mengingat system ini adalah hal yang baru meski sebenarnya tidak jauh beda dengan system pengurusan ijin bangunan sebelumnya.

Hal tersebut disampaikan Kadis PUTR Kab. Luwu, Ir. Ikhsan Asaad, ST, MT, CCMS saat memberi sambutan pada pembukaan acara tersebut.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021, system pengurusan ijin bangunan yang lazimnya di sebut IMB telah berubah nama menjadi PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung.

“PBG ini adalah perijinan yang pengajuannya dilakukan oleh pemohon kepada pemerintah melalui suatu system yang disebut SIMBG atau Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung”, ucapnya.

Lebih lanjut Kadis Ikhsan menjelaskan, hadirnya PBG ini untuk memenuhi standarisasi secara teknis pada setiap bangunan Gedung.

Karena itu dirinya berharap semua standar teknis yang dipersyaratkan sudah dipenuhi sebelum pelaksanaan konstruksi suatu bangunan dilaksanakan.

Sementara Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi, Setda Kabupaten Luwu, Albaruddin A. Picunang, SP, M.Si saat membuka acara sangat mengapresiasi Dinas PUTR Luwu yang telah menggelar kegiatan Sosialisasi ini.

“Ini acara yang sangat urgen dilakukan pasca perubahan nama dan system pengurusan dengan keluarnya Peraturan Pemerintah yang baru agar masyarakat dapat mengetahuinya”, ucap Albar.

Mantan Kadis Pertanian Luwu itu menambahkan, peningkatan ekonomi masyarakat yang setiap hari terus membaik berdampak pula terhadap animo dalam perbaikan tempat tinggal maupun tempat usaha.

“Seiring perjalanan waktu tentu masyarakat akan terus membangun, apakah dengan membuat bangunan baru atau menambah dan merombak bangunan lama”, ucapnya.

“Karena itu, kehadiran regulasi dalam mengatur persyaratan-persyaratan teknis agar bangunan bisa bertahan dan tertata sesuai rencana tata ruang itu sangat penting dilakukan”, ungkapnya.

Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala DPMD Kab. Luwu, Kasmaruddin, S.Sos serta beberapa perwakilan dari OPD terkait. (*)

ADVERTISEMENT