ASN PUPR Palopo Diwajibkan Ikut Apel Pagi

211
Apel Pegawai Dinas PUPR Palopo (Foto : Dok. Dinas PUPR Palopo)
ADVERTISEMENT

PALOPO — Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) dari Walikota Palopo Judas Amir, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melaksanakan apel pagi dan sore.

Dalam edaran tersebut mengimbau kepada pejabat dan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), terhitung mulai Senin (1/8/2022) untuk mengikuti Apel pagi.

ADVERTISEMENT

Apel itu bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Selain itu, tujuan lainnya sebagai bentuk melatih kedisplinan pejabat dan pegawai ASN.

Kepala Dinas PUPR Palopo, Harianto mengatakan apel ini dapat menumbuhkan disiplin bagi ASN.

ADVERTISEMENT

“Walikota mengimbau apel pagi dan sore dilaksanakan secara fisik. Dengan memperhatikan jumlah peserta, jaga jarak serta tetap menerapkan protokol kesehatan,” kata Harianto.

“Selain itu, memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, serta dapat mengatur penugasan pegawai yang mengikuti apel pagi dan sore, agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan dengan baik dan maksimal,” jelasnya.

Ia menambahkan, Walikota juga menyampaikan agar melaporkan secara rutin hasil kegiatan apel dan kehadiran ASN.

“Jadi, setiap bulan berjalan, apel diharapkan untuk melaporkan ke Walikota atau melalui sekretaris daerah,” pungkasnya. (ayb)

ADVERTISEMENT