Baliho Dipaku di Atas Pohon, Kasatpol PP Luwu: Kita Akan Surati Tim Bacalon

132
Kasatpol PP Luwu, Iqbal Alwi. (Istimewa/SeruYa)
ADVERTISEMENT

BELOPA — Fenomena baliho calon kepala daerah dipaku di atas pohon menjamur di Kota Belopa, Kabupaten Luwu diatensi serius oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu. Kasatpol PP Luwu, Iqbal Alwi Senin (8/7/2024) membenarkan, jika sebaran baliho para calon kepala daerah tersebut sudah masuk zona hijau dan mengganggu estetika keindahan kota.

Dikatakan Iqbal, baliho dalam bentuk apapun termasuk alat peraga kampanye oleh para calon pemimpin daerah bakal ditindak tegas yang terpasang di kawasan hijau daerah. “Kami sudah siapkan surat untuk tim Bacalon (bakal calon) untuk melakukan penertiban mandiri pada jalur hijau sebelum kami turun menertibkan,” tegas Iqbal.

ADVERTISEMENT

Surat pemberitahuan tersebut, kata Iqbal, merupakan instruksi atau tindaklanjut dari Gubernur Sulsel yang diteruskan ke jajaran pemerintah daerah dan surat tersebut dalam waktu dekat akan dikirim ke masing-masing tim Bacalon. “Dalam waktu dekat,” imbuhnya.

Senada dengan Kasatpol PP Luwu, Ketua Bawaslu Luwu, Irpan juga mengungkapkan hal yang sama. Dikatakan Irpan, sebaran baliho tersebut belum dapat dikatakan sebagai Alat Peraga Kampanye atau APK, karena saat ini belum memasuki tahapan kampanye calon kepala daerah. Hal tersebut berdasarkan aturan PKPU No 11 tahun 2020. Pihaknya belum dapat menertibkan baliho para calon kepala daerah itu, lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menetapkan waktu masa kampanye Pilkada 2024.

ADVERTISEMENT

“Pemasangan baliho saat ini belum bisa dimaknai sebagai alat Peraga Kampanye (APK) atau Bahan Kampanye (BK). Sekarang ini belum ada calon yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai peserta pemilihan atau calon pada penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2024,” kata Irpan.

Kendati demikian, jika harus ditertibkan sekarang sebelum adanya penetapan masa kampanye oleh KPU, maka wewenang tersebut masih menjadi rana pemerintah daerah Kabupaten Luwu dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Lingkungan Hidup.

“Sehingga terkait dengan maraknya atribut calon kepala daerah yang terpasang di ruang-ruang publik masih ranahnya Pemda. Apakah lokasi pemasangan atribut tersebut melanggar peraturan daerah dan peraturan bupati Pemda Luwu,” tegas Irpan.

Irpan berharap, kepada simpatisan bakal calon untuk tidak memasang baliho kandidat jagoannya di ruang publik, apalagi jika sampai mengganggu aktivitas pengguna jalan umum. (mat) 

ADVERTISEMENT