Bapenda Palopo Door To Door Sosisalisasikan Penerapan Pajak 40 Persen

102
ADVERTISEMENT

PALOPO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palopo, melakukan sosialisasi penerapan pajak hiburan 40 persen. Sosialisasi itu dilaksanakan secara door to door.

Sosialisasi ini berdasarkan arahan Kepala Bapenda Palopo, Andi Agus Mandasini, sehingga bidang Penatausahaan Pengawasan dan Pelaporan turun langsung mengunjungi objek pajak tersebut.

ADVERTISEMENT

Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah tertuang dalam pasal 58 ayat 2.

UU menyebutkan bahwa khusus tarif pajak barang dan jasa tertentu atas jasa hiburan ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

ADVERTISEMENT

Kepala Bidang Penatausahaan Pengawasan dan Pelaporan, Anita Idrus mengatakan, pihak Bapenda melakukan sosialisasi door to door karena tahun ini terjadi kenaikan 40 persen untuk pajak hiburan yang sebelumnya hanya 20 persen.

Senada dengan itu, Yusuf Relung, salah seorang staf Bapenda yang juga ikut serta dalam sosialisasi ini mengatakan pihak happy puppy menyambut baik kehadiran para pegawai Bapenda.

“Mereka menyambut baik dan akan menerapkan aturan pemerintah tersebut terkait pajak hiburan 40 persen,” ujarnya.

Yusuf menambahkan, sejak beroperasi selama 7 tahun Happy Puppy taat dan tepat waktu membayar pajak kepada pemerintah kota palopo.

Pada kesempatan yang sama, Supervisor Happy Puppy, Eka Purnamasari mengatakan, setelah sosialisasi hari ini, dirinya akan mengkoordinasikan kepada manajemen perihal kenaikan pajak menjadi 40 persen tersebut.

“Sehingga bisa diterapkan dan disosialisasikan kepada customer,” ujarnya sembari menambahkan, agar pengunjung bisa memahami adanya kenaikan pajak menjadi 40 persen itu.

“Sehingga pengunjung bisa paham bahwa hal ini merupakan aturan pemerintah dan bukan merupakan kewenangan Perusahaan namun pajak ini juga diperuntukkan bagi masyarakat secara umum,” pungkasnya. (Ian/Nad)

ADVERTISEMENT