Bawaslu Palopo Rekomendasikan 6 TPS Lakukan Pemungutan Suara Ulang

3027
ADVERTISEMENT

PALOPO – Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Palopo merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di enam TPS. Rekomendasi itu telah di serahkan ke KPU Kota Palopo, Sabtu (20/4/2019) sore.

Ketua Bawaslu Palopo, Asbudi mengatakan rekomendasi itu dikeluarkan lantaran ditemukan pemilih yang ber-KTP melakukan pemilihan tapi tidak masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) dan tidak mempunyai form A5.

ADVERTISEMENT

“Sesuai aturan, warga di luar daerah yang ingin melakukan pencoblosan harus dilengkapi dengan form A5. Atau mereka harus masuk dalam DPTb,” ujar Asbudi.

Enam TPS dimaksud antar lain TPS 7 Boting, TPS 8 Boting, TPS 12 Lagaligo, TPS 7 Surutanga, TPS 3 Malatunrung, dan TPS 4 Tomarundung.

ADVERTISEMENT

“Saat ini kami juga masih menggali informasi dari teman-teman Panwascam jika terjadi pelanggaran dalam Pemilu 2019 ini,” pungkasnya. (liq)

ADVERTISEMENT