Bocah 11 Tahun di Luwu Disetubuhi Sejak Kelas 4 SD, Pelaku 5 Orang Tetangganya

361
ADVERTISEMENT

BELOPA — Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Luwu. Minggu (27/11/2028) Satuan Reserse dan Kriminal Polres Luwu menerima laporan terkait asusila terhadap anak.

Korbannya adalah SB (11) beralamat di Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu. Bersama orangtuanya, SB melapor telah disetubuhi oleh tetangganya sejak kelas 4 hingga kelas 5 SD.

ADVERTISEMENT

Kejadiannya pada tahun 2021 lalu. Tidak tanggung-tanggung, SB mengaku disetubuhi oleh 5 orang tetangganya. ” Kami sementara melakukan penyelidikan karena kasusnya sudah lama. Apalagi terduga pelaku lebih dari satu orang,” kata Kasatreskrim Polres Luwu, AKP Muh Saleh, Selasa ( 29/11/2022).

Kasus ini terungkap dari pemilik warung yang berada di dekat rumah korban. Pasalnya, korban selalu berbelanja membawa uang besar. Ia curiga korban mencuri uang milik orang tuanya.

ADVERTISEMENT

” Pemilik warung pun menanyakan ke orang tua korban soal uang itu. Setelah korban dipanggil, ia mengaku mendapatkan uang banyak setelah berhubungan dengan beberapa orang tetangganya,” ungkap Kasatreskrim.

Setelah mendapat pengakuan dari anaknya, orangtua korban pun melapor ke pihak yang berwajib. ” Korban disetubuhi di waktu yang berbeda-beda. Modusnya, korban dibujuk dan dijanjikan sejumlah uang,” tandas Kapolres. (has)

ADVERTISEMENT