PNS Palopo Wajib Baca !! Pemkot Siap Bayar THR, Dianggarkan Rp22 Miliar

0
Kepala BPKAD Palopo,Raodhatul Jannah.
ADVERTISEMENT

PALOPO–Kabar gembira bagi seluruh pegawai di Pemkot Palopo. Pekan depan, Pemkot akan mencairkan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palopo Raodatul Jannah menyatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang mengatur Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, termasuk ASN, PPPK, prajurit TNI/Polri, hakim, serta para pensiunan, Pemerintah Kota Palopo sudah menyiapkan hal tersebut.

ADVERTISEMENT

“Ini baru PP yang turun, nanti akan ada Juknisnya turun dari Kemenkeu dan Kemendagri, tapi kami rencananya cairkan pada hari Kamis (20/3/2025) sebelum kita cuti bersama,” kata Raodatul saat dikonfirmasi di ruangannya, Rabu (12/3/2025).

Lanjut Raodatul, tak hanya ASN yang akan menerima THR, tetapi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja juga akan menerimanya.

ADVERTISEMENT

“Juga pegawai PPPK yang sudah terdaftar, jadi dalam hal ini adalah PPPK yang terdaftar di Dinas Pendidikan Kota Palopo. Ada sekitar 160 orang guru yang terangkat 2022,” ucapnya.

Menurut Raodatul, besarnya anggaran THR Kota Palopo sama besarannya dengan gaji yang setiap bulan dikeluarkan.

“Gaji ASN setiap bulan itu kurang lebih Rp 22 miliar, jadi THR dan Gaji ke-13 otomatis hampir sama,” ujarnya.

Sementara itu di daerah lain seperti Kabupaten Luwu, Luwu Utara dan Luwu Timur hingga saat ini belum membahas soal Tunjangan hari Raya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan tersebut mencakup 9,4 juta penerima THR, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, dan pensiunan.

“THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI-Polri, hakin, serta para pensiunan,” ujar Prabowo di Istana Merdeka, Selasa (11/3/2025).

Merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh antara tanggal 31 Maret atau 1 April 2025. Dengan kata lain, THR PNS 2025 akan dicairkan mulai Senin, 17 Maret 2025, atau awal pekan depan. (***)

ADVERTISEMENT