
LUWU – PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS) menunjukkan kepeduliannya terhadap karyawan dengan memberikan santunan kepada keluarga almarhum Muh Iksan, seorang pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Santunan tersebut diserahkan langsung oleh Pj Site Manager PT BMS, Marifat Pawellangi, didampingi Direksi PT Bua Karya Utama, Andi Memmeng, serta perwakilan BPJS Ketenagakerjaan yang turut hadir ke rumah duka di Kelurahan Pentojangan, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, pada Rabu (12/3/2025).
Penyerahan santunan senilai Rp 225.747.840 ini dilakukan secara simbolis kepada ahli waris korban atas nama, Nurtang. Santunan yang diberikan terdiri dari manfaat JKK meninggal senilai Rp 218.193.808 dan santunan JHT sebesar Rp 7.554.032 melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
PT BMS melalui HRD perusahaan, Fahrul, mengungkapkan kehadiran pihak perusahaan sebagai bentuk empati dan tanggung jawab sosial terhadap keluarga yang ditinggalkan. “Santunan sudah serahkan kepada keluarga secara simbolik,” kata Fahrul.

Selanjutnya, untuk tahap pemenuhan pencairan dana santunan, keluarga korban telah mengurus keterangan ahli waris kemudian berurusan dengan pemerintah setempat guna melengkapi administrasi yang diperlukan.
Sebelumnya diberitakan, Muh Iksan, warga Kelurahan Pentojangan, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan kerja di kawasan smelter PT BMS pada Selasa (12/3) kemarin. Insiden ini terjadi saat korban tengah menjalankan tugasnya di lokasi proyek, namun detail kejadian masih dalam proses investigasi.
Fahrul menambahkan, kronologi lengkap mengenai meninggalnya korban akan diumumkan ke publik setelah tim K3 perusahaan menyelesaikan investigasi di lokasi jatuhnya korban. “Kami akan menghadirkan pihak keluarga dan dinas terkait untuk final laporan investigasi, agar tidak ada yang ditutup-tutupi,” pungkasnya. (mat)