PALOPO–Sebanyak 35 anggota DPRD periode 2024-2029 di Kabupaten Luwu, belum semua melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPU.
Komisioner KPU Luwu, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Syamsu Rijal mengaku, hingga kini baru dua partai politik yang menyetor LHKPN.
“Sampai saat ini baru dua partai politik. Baru Golkar dengan PKS yang menyetor LHKPN ke KPU,” jelasnya, Rabu (19/6/2024). Sementara itu,
Ketua KPU Luwu, Abdullah Sappe Ampin Maja menambahkan, legislator yang tak menyerahkan laporan LHKPN bisa tak diikutkan dalam pelantikan. “Sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2024 minimal 21 hari sebelum pelantikan. Kalau tidak menyetor, bisa tidak diikutkan pelantikan,” jelasnya.
Menurutnya, anggota dewan terpilih akan memberikan salinan laporan LHKPN yang ia masukkan di laman KPK. “Ada tanda terimanya itu. Setelah menerima tanda terima dari KPK, itulah yang disampakan ke kami (KPU),” ujarnya.
Diketahui, pada pileg lalu partai yang berhasil meloloskan calegnya yakni Golkar, Nasdem, PDI Perjuangan, Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, Demokrat, serta Perindo. Sekretaris PDIP Luwu, Ridwan Bakokang mengaku, penyetoran LHKPN partainya masih dalam proses. Sebab, masih ada dua caleg baru terpilih yang belum mengumpulkan datanya di admin partai.
“Masih dalam proses, sisa dua caleg baru. Ada Pak Irpan Malik Tandi Usa dari Dapil 4 dengan Pak Sender Rante Dapil 6 yang belum menyetor datanya di admin,” ungkapnya, Kamis (20/6/2024).
Sementara untuk Wahyu Napeng, hanya tinggal mengubah data kepindahan partai ke PDIP. “Kalau Pak Wahyu Napeng cuman ganti data partai saja. Dari PAN ke PDIP karena sebelumnya sudah ada,” bebernya. Pihaknya akan segera merampungkan data LHKPN sebelum 21 hari jelang pelantikan sesuai PKPU.
Adapun di Kota Palopo, menurut Ketua KPU, Irwandi Djumadin, seluruh partai telah menyetorkan LHKPN-nya ke KPU. ” Informasi dari divisi teknis semua partai telah menyetor LHKPN calegnya yang terpilih. Jadi tidak ada masalah lagi,” katanya saat dihubungi.
Ketua KPU Luwu Utara Hayu Vandy mengatakan, Berdasarkan PKPU no.16 tahun 2023, calon terpilih di Wajib melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menyerahkan bukti telah melapor ke KPUD Luwu Utara paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Kata Hayu Vandy Ketua KPU Luwu Utara
“Tanda terima LHKPN wajib disampaikan kepada KPUD Luwu Utara paling lambat 21 hari sebelum pelantikan anggota DPRD,” ungkapnya
Untuk memenuhi aturan ini, KPUD Luwu Utara akan bersurat kepada seluruh partai politik agar menyampaikan kepada calon terpilih untuk segera melengkapi administrasi LHKPN sebelum pelantikan jabatan 27 Agustus 2024 mendatang. “Calon terpilih anggota DPRD Luwu Utara yang tidak menyerahkan hasil LHKPN bisa tidak diikutkan dalam pelantikan,” pungkasnya. (adnan)