CEK FAKTA: Ini Info Terbaru Kasus Pesugihan yang Buat Orangtua di Gowa Tega Congkel Mata Anaknya

1672
Ketua TP PKK Kabupaten Gowa, Priska Paramita Adnan menjenguk anak korban pesugihan orang tua di RSUD Syekh Yusuf Gowa, Senin 6 September 2021. (Humas Pemkab Gowa)
ADVERTISEMENT

KORANSERUYA.COM–Kedua orangtua bocah AP yang mengalami penyiksaan sadis dari kedua orangtuanya dengan cara mata kanannya dicongkel di Kabupaten Gowa, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Kedua orangtua bocah AP, TT (45) dan HA (43) juga telah ditahan di Mapolres Gowa, Sulsel.

Pasangan suami istri ini ditetapkan sebagai tersangka karena mencongkel mata anaknya demi pesugihan, lantaran hasil tes kejiwaan mereka di RS Dadi telah keluar. Hasilnya, kedua tersangka tidak mengalami gangguan kejiwaaan. Bahkan, kedua orangtua bocah AP bersama kakek dan seorang pamannya, melakukan tindak penganiayaan tersebut dalam keadaan sadar secara bersama-sama.

ADVERTISEMENT

“Dengan penetapan TT dan istrinya sebagai tersangka, maka sudah ada 4 tersangka kasus ini,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan kepada wartawan di kantornya, Selasa (7/9/2021).

Dua tersangka yang lebih dulu ditetapkan, yakni kakek korban berinisial BA (70), dan paman korban berinisial US (45). Keempat tersangka sudah mendekam dalam tahanan di Mapolres Gowa.

ADVERTISEMENT

Keempat tersangka kasus ini dijerat dengan Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 2003 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT juncto Pasal 55,56 KUHP atau Pasal 80 juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Dalam kasus ini, keempat tersangka memiliki peran masing-masing dimana ada tersangka yang memegang tangan, memegang kaki, kemudian ada juga yang menjambak rambut korban, termasu ada yang mencongkel mata kanan korban. “Ibu korban sendiri berperan mengcongkel mata kanan anaknya memakai tangan,” ujar Kombes Zulpan.

Awalnya, polisi menduga kedua orangtua korban mengalami gangguan kejiwaan sehingga tega berbuat sadis kepada anaknya yang masih berusia 6 tahun. Sehingga keduanya menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Dadi.

Terkait perkara dugaan para tersangka juga terlibat kasus pembunuhan yang menewaskan Dandy, kakak AP, polisi juga menyelidikinya. Dandy disebut-sebut ikut ditumbalkan keluarganya untuk pesugihan dengan cara dicecoki mulutnya dengan garam 2 Kg hingga tewas. AP sendiri dicongkel mata kanannya usai kakaknya dimakamkan. “Sudah diselidiki. Tentunya keempat tersangka akan diperiksa juga terkait kasus Dandy,” ujar Kombes Zulpan.

Kombes Zulpan mengakui, sejak kasus ini merebak dan jadi perhatian publik di Sulsel, banyak informasi beredar di lapangan yang menyebutkan bahwa para tersangka tengah pesugihan. Karena itu, polisi menyelidiki informasi tersebut.

Dalam perkara ini, Kombes Zulpan menyebutkan, salah satu indikasi para tersangka belajar aliran sesat karena mereka menganggap perbuatan mereka benar. Para tersangka berdalih menganiaya korban karena ada penyakit di tubuh korban.

Karena itu, untuk mengungkap kasus ini, Kombes Zulpan berharap, penyelidikan terhadap dugaan aliran sesat yang dipelajari para tersangka bisa terungkap. “Kita akan selidiki dimana para tersangka mendapatkan aliran sesat pesugihan, ini kita selidiki,” katanya. (***)

 

ADVERTISEMENT