PALOPO–Anggota DPRD Kota Palopo dari Fraksi Partai Golkar, Irfan Nawir menyatakan siap maju sebagai bakal calon Ketua DPD II Partai Golkar Palopo menjelang musyawarah daerah (Musda) mendatang. Politisi muda ‘Beringin’ ini mengaku tengah mempersiapkan diri untuk
mengikuti kontestasi pergantian kepemimpinan partai berlambang pohon beringin tersebut.
“Saya bismillah siap maju dan akan minta restu ke DPD I,” kata Irfan Nawir kepada KORAN SERUYA, Kamis (22/10/2026).
Irfan Nawir yang juga fungsionaris DPD II Partai Golkar Palopo ini mengatakan dukungan keluarga dan kolega banyak memintanya ikut maju Musda Golkar Palopo menjadi pertimbangannya. “Sebagai kader, Insya Allah saya siap maju. Apalagi keluarga dan kolega di Golkar juga banyak yang meminta saya maju,” kata Irfan Nawir.
Dia menegaskan sebagai kader, jika diberi amanah memimpin partai, dirinya siap membesarkan Partai Golkar di Kota Palopo. “Ini komitmen bersama kader Golkar. Dan komitmen ini menjadi salah satu alasan saya siap maju Musda,” tandas Irfan Nawir.
Nah, tampaknya Musda Golkar Palopo ini makin hangat, meski jadwal pelaksanaannya belum ditetapkan tanggalnya. Beberapa nama juga telah mewacana akan maju, seperti Harisal A. Latief, Baharman Supri, Akhmad Syarifuddin Daud alias Ome, dan Farid Kasim Judas atau FKJ.
BUTUH DISKRESI
Menariknya, dari sejumlah figur yang mewacana tersebut, dua figur hampir dipastikan tidak memenuhi syarat maju mencalonkan diri sebagai ketua. Meski keduanya sudah berjas kuning, dua figur ini tidak memenuhi syarat maju sebagai calon Ketua DPD II Partai Golkar Palopo.
Kedua figur tersebut, yakni H. Farid Kasim Judas (FKJ), dan Akhmad Syarifuddin Daud (Ome). Baik FKJ dan Ome jika merujuk
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai serta ketentuan Musyawarah Nasional (Munas) maupun Musyawarah Daerah (Musda), keduanya tidak bersyarat.
Tak Penuhi Syarat Nyalon Ketua Golkar Palopo, FKJ dan Ome Tetap Bisa Maju Musda Asalkan….?
Sebab, pengalaman dan keanggotaan FKJ dan Ome di Partai Golkar baru hitungan bulan. Syarat untuk maju sebagai calon Ketua DPP ataupun DPD masa aktif keanggotaan minimal 5 tahun tanpa pernah berpindah partai, serta pernah menjadi pengurus pusat/provinsi atau Hasta Karya selama satu periode penuh.
Selain itu, syarat lainnya, FKJ dan Ome juga tidak memenuhi kualifikasi dan integritas sebagai kader Golkar, karena keduanya
belum pernah mengikuti diklat kader, termasuk tidak memenuhi kriteria PD2LT atau Prestasi, Dedikasi, Disiplin, Loyalitas, Tidak Tercela.
Lantas, apakah langkah FKJ dan Ome bakal gagal mencalonkan diri sebagai Ketua DPD II Partai Golkar lantaran tidak bersyarat? Rupanya, baik FKJ dan Ome sama-sama menunggu diskresi dari Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia.
Adapun Ketua Umum DPP akan mengeluarkan diskresi bagi calon ketua berdasarkan usulan Ketua DPD I ke DPP.
APPS Dorong Dialog Kritis tentang Kebebasan Berpendapat dan Penegakan Hukum di Ruang Demokrasi
Nah, jika FKJ dan Ome mendapatkan diskresi dari sang Ketum, maka keduanya bisa maju mencalonkan diri sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Palopo. Namun demikian, meski sudah mengantongi ‘tiket’ dari Bahlil, kedua calon ini juga tetap wajib memenuhi syarat dukungan minimal 30 persen dan ketentuan syarat administrasi lainnya.
Sekadar diketahui, pemberian diskresi merupakan kewenangan ketua umum yang diatur dalam AD/ART Partai Golkar bagi kandidat yang tidak memenuhi persyaratan tertentu. Nah, ketika ada persyaratan yang tidak bisa terpenuhi, maka hak ketua umum untuk memberikan dispensasi ataupun diskresi yang nantinya itu menjadi ‘tiket’ sebagai pemenuhan terhadap persyaratan tersebut, untuk bisa mencalonkan diri.
Informasi diperoleh media ini, baik FKJ dan Ome saat ini tengah berburu ‘tiket’ dari Bahlil agar bisa maju mencalonkan diri sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Palopo. (***)

