PALOPO–Meski Musda DPD II Partai Golkar Palopo belum dijadwalkan, atmosfer menuju perebutan kursi ketua partai berlambang beringin itu mulai menghangat. Sejumlah figur mulai dijagokan maju perhelatan Musda Golkar Palopo.

Menariknya, dari sejumlah figur yang mewacana tersebut, dua figur hampir dipastikan tidak memenuhi syarat maju mencalonkan diri sebagai ketua. Meski keduanya sudah berjas kuning, dua figur ini tidak memenuhi syarat maju sebagai calon Ketua DPD II Partai Golkar Palopo.

Kedua figur tersebut, yakni H. Farid Kasim Judas (FKJ), dan Akhmad Syarifuddin Daud (Ome). Baik FKJ dan Ome jika merujuk
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai serta ketentuan Musyawarah Nasional (Munas) maupun Musyawarah Daerah (Musda), keduanya tidak bersyarat.

Sebab, pengalaman dan keanggotaan FKJ dan Ome di Partai Golkar baru hitungan bulan. Syarat untuk maju sebagai calon Ketua DPP ataupun DPD masa aktif keanggotaan minimal 5 tahun tanpa pernah berpindah partai, serta pernah menjadi pengurus pusat/provinsi atau Hasta Karya selama satu periode penuh.

Selain itu, syarat lainnya, FKJ dan Ome juga tidak memenuhi kualifikasi dan integritas sebagai kader Golkar, karena keduanya belum pernah mengikuti diklat kader, termasuk tidak memenuhi kriteria PD2LT atau Prestasi, Dedikasi, Disiplin, Loyalitas, Tidak Tercela.

Lantas, apakah langkah FKJ dan Ome bakal gagal mencalonkan diri sebagai Ketua DPD II Partai Golkar lantaran tidak bersyarat? Rupanya, baik FKJ dan Ome sama-sama menunggu diskresi dari Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia.  Adapun Ketua Umum DPP akan mengeluarkan diskresi bagi calon ketua berdasarkan usulan Ketua DPD I ke DPP.

Nah, jika FKJ dan Ome mendapatkan diskresi dari sang Ketum, maka keduanya bisa maju mencalonkan diri sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Palopo. Namun demikian, meski sudah mengantongi ‘tiket’ dari Bahlil, kedua calon ini juga tetap wajib memenuhi syarat dukungan minimal 30 persen dan ketentuan syarat administrasi lainnya.

Sekadar diketahui, pemberian diskresi merupakan kewenangan ketua umum yang diatur dalam AD/ART Partai Golkar bagi kandidat yang tidak memenuhi persyaratan tertentu. Nah, ketika ada persyaratan yang tidak bisa terpenuhi, maka hak ketua umum untuk memberikan dispensasi ataupun diskresi yang nantinya itu menjadi ‘tiket’ sebagai pemenuhan terhadap persyaratan tersebut, untuk bisa mencalonkan diri.

Informasi diperoleh media ini, baik FKJ dan Ome saat ini tengah berburu ‘tiket’ dari Bahlil agar bisa maju mencalonkan diri sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Palopo.

Sementara itu, dua figur lainnya dari internal Golkar, Harisal A. Latief dan Baharman Supri, tampaknya memenuhi syarat. Namun demikian, sesuai ketentuan lainnya, Harisal yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris DPD II Partai Golkar Palopo dan Baharman Supri tetap wajib mengantongi dukungan 30 persen. (***)