BELOPA — Warga Desa Lampuara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, kian geram terhadap pemerintah desanya. Aksi demonstrasi warga untuk meminta pemerintah desa transparan soal penggunaan dana desa malah bersoal sampai ke meja hukum.
Kepala Desa (Kades) Lampuara, Adam Nasrum, menganggap bahwa tuntutan warganya tentang transparansi penggunan dana desa adalah bentuk hasutan. Pemerintah Desa Lampuara kemudian melaporkan warganya ke kantor polisi. Warga Desa Lampuara ikut aksi demontrasi di depan kantor desa kemudian diadukan lantaran dianggap sebagai provokasi publik.
Kades Lampuara didampingi kuasa hukumnya, Yakobus, resmi melaporkan tiga warga Desa Lampuara ke Polres Luwu. Laporan itu buntut dugaan provokasi, dan turut serta melakukan penyegelan kantor desa sejak tanggal 23 Desember 2024.
Kuasa hukum Pemdes Lampuara melalui siaran persnya beberapa waktu lalu menyebutkan, tindakan yang dilakukan oleh warga atas penyegelan kantor desa merupakan suatu pelanggaran yang dapat dikenakan hukuman pidana.
Yakobus menyebut, bahwa laporan resmi telah diajukan berdasarkan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. “Kami mendesak pihak kepolisian untuk segera memproses laporan ini dan menangkap oknum yang diduga sebagai provokator,” tegas Yakobus kepada awak media dalam konferensi pers, Kamis (16/1/2025).
Yakobus juga mengungkapkan, penyegelan tersebut tidak hanya berdampak pada pelayanan administrasi desa, tetapi juga menghambat distribusi bantuan sosial. “Di dalam kantor desa terdapat sekitar 2 ton beras bantuan yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat. Penyegelan ini membuat distribusi terhenti, dan bantuan tersebut berisiko rusak,” bebernya.
Kendati, laporan Yakobus ini memunculkan reaksi dari warga Desa Lampuara.
Koordinator Aliansi Masyarakat Lampuara Menggugat, Yusuf, mengungkapkan laporan Yakobus itu telah mencederai ruang demokrasi yang merugikan pemerintah desa dan warganya. Pasalnya, apa yang disampaikan justru jauh dari apa yang dilakukan oleh warga Lampuara.
Dijelaskan Yusuf, persoalan penyegelan kantor desa Lampuara bukanlah sesuatu yang tidak mendasar, sebab dasar penyegelan dilakukan oleh warga tersebut juga disetujui Kepala Desa Lampuara (Adam Nasrum), disaksikan pihak pemerintah kecamatan setempat dan Kapolsek Ponrang Selatan, dan mayarakat yang hadir saat melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Desa Lampuara.
“Kami sudah sampaikan secara tertulis ke Polsek Padang Sappa bahwa jika tuntutan warga tidak diindahkan oleh pemerintah desa maka akan dilakukan penyegelan kantor desa agar tuntutan kami segera ditindaklanjuti, bahkan sebelum kami lakukan penyegelan kami juga meminta izin kepada kepala desa dan dipersilakan,” ujar Yusuf.
Yusuf juga menyangkan pernyataan Yakobus di sejumlah media yang menyebutkan bahwa apa yang dilakukan oleh warga telah menghambat proses penyaluran bantuan beras kepada warga penerima manfaat.
“Justru Aliansi juga mendesak pemerintah desa, kecamatan, Pemda, maupun DPRD untuk segera menyalurkan bantuan tersebut dengan catatan penyaluran tersebut disaksikan oleh warga dan penyalurannya dilakukan secara terbuka dan transparan, termasuk memperlihatkan daftar nama penerima bantuan sejak bantuan pangan disalurkan oleh pemerintah desa,” jelasnya.
“Aliansi Masyarakat Lampuara Menggugat juga menuntut Kepala Desa Lampuara untuk memenuhi tuntutan Transparansi Penggunaan Dana Desa, menghormati kebebasan berekspresi warga dan menghentikan segala upaya kriminalisasi terhadap warga yg memperjuangkan hak untuk menuntut transparansi dan partisipasi dalam Pembangunan Desa,” harap Yusuf. (mat)