Dinas Pedagangan Tera Ulang Sejumlah SPBU di Palopo

137
Disdag Palopo saat melakukan uji ulang alat ukur timbang ke sejumlah SPBU.
ADVERTISEMENT

Palopo – Dinas Perdagangan Kota Palopo, melalui Kepala UPT Metrologi Legal melakukan tera ulang ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), 28 September 2022 lalu. Tera ulang adalah menguji kembali alat ukur timbang yang dipakai dalam bisnis perdagangan.

Kepala UPT Metrologi Legal, Dinas Perdagangan Kota Palopo, Iramayanti Kaharuddin, ST MM mengatakan, tera ini dikakukan untuk memastikan ukuran liter jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tersedia pada sejumlah SPBU di Palopo.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, hal tersebut merupakan perintah Undang-undang no 2 tahun 1981 tentang metrologi legal dan Undang-undang no 23 tahun 2014 pemerintah daerah memberikan kewajiban ke setiap Kota/Kabupeten melakukan uji ulang terhadap ukuran takar yang dipakai bisnis dalam perdagangan.

Iramayanti menjelaskan, di Kota Palopo sebanyak sembilan SPBU. Pihaknya, sudah melakukan kunjungan ke tujuh SPBU.

ADVERTISEMENT

“Kita sudah tera sebanyak tujuh SPBU, hasil tera semuanya sesuai ukuran,” katanya Jumat (30/9/2022).

“Tujuh diantaranya ialah SPBU Dengerakko, Sawerigading, Salubulo, Binturu, Sampoddo dan Ahmad Razak,” sambungnya.

Sementara, dua SPBU lainnya belum ditera yakni, SPBU Rampoang dan Tandipau. “SPBU Rampoang dan Tandipau masih menunggu jadwal pelaksanaan, di bulan November mendatang,” tutur Iramayanti.

Dia menambahkan, tera ini dilakukan untuk melindungi kepentingan umum, baik pengusaha juga konsumen soal kebenaran penunjukan alat ukur. (mat) 

ADVERTISEMENT