PALOPO — Komisi Pemilihan Umu (KPU) Sulsel menunda jadwal pendaftaran calon di Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo. Dari sebelumnya, mulai tanggal 7 hingga 09 Maret menjadi 08 hingga 10 Maret 2025.
” Kami memedomani surat dinas Ketua KPU RI Nomor 484/PL.02.SD/06/2025 perihal tindaklanjut putusan MK atas perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2024 tertanggal 4 Maret 2024,” kata Ketua Sulsel, Hasbullah, kepada wartawan, pada Rapat Koordinasi Penggantian Calon Walikota Palopo di KPU Palopo, Kamis (06/03/2025).
Namun, penundaan ini hanya sehari dari jadwalyang telah dirilis sebelumya. ” Intinya kami siap melaksanakan PSU Palopo sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah ditetapkanoleh KPU RI,” kata Hasbulah. Pada kesempatan tersebut, Hasbullah juga mengungkapkan jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk menggelar PSU sebesar Rp 11 miliar.
” Jumlahnya lebih sedikit dibanding Pilkada 2024 yang jumlahnya Rp 23 Miliar. Ada tahapan yang tidak lagi dilaksanakan pada PSU 2025,” katanya. Sementara itu, Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana mengungkapkan pihaknya membutuhkan anggaran sekitar Rp 4 Miliar guna melakukan pengawasan PSU Kota Palopo 2025. (nad)


