Tarif Listrik Non Subsidi Tetap Berlaku di Bulan Maret 2025

19
ADVERTISEMENT

PALOPO–PT PLN (Persero) pastikan tarif listrik untuk pelanggan non subsidi tetap berlaku untuk periode Maret 2025. Hal ini berarti pelanggan rumah tangga, bisnis, dan industri yang tidak menerima subsidi tetap membayar tarif listrik yang sama seperti periode sebelumnya.

Manejer PLN UP3 Palopo ,Rathy Shinta Utami mengatakan Penetapan tarif listrik non subsidi dilakukan setiap tiga bulan sekali berdasarkan evaluasi terhadap sejumlah parameter ekonomi makro.

ADVERTISEMENT

“Penetapan tarif listrik ini mengacu pada faktor-faktor seperti nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Berdasarkan hasil evaluasi, tarif listrik untuk Maret 2025 tidak mengalami perubahan,”kata Rathy,Kamis(06/03/2025).

Menurut Rathy,keputusan ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur mekanisme penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non subsidi. Dengan tidak adanya kenaikan tarif, pelanggan dapat tetap mengelola konsumsi listrik mereka tanpa khawatir adanya lonjakan biaya.

ADVERTISEMENT

PLN mengajak masyarakat untuk tetap bijak dalam menggunakan listrik guna mendukung efisiensi energi dan menjaga keberlanjutan pasokan listrik nasional. Bagi pelanggan yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai tarif listrik, dapat mengaksesnya melalui PLN Mobile, website resmi PLN, atau menghubungi Call Center 123.

Dengan keputusan ini, PLN menegaskan komitmennya untuk terus memberikan layanan listrik yang stabil dan terjangkau bagi seluruh pelanggan di Indonesia.
(*)

ADVERTISEMENT