BELOPA — Inspektorat Kabupaten Luwu telah melakukan pemeriksaan terhadap JHS seorang dokter gigi terduga pelaku tindak pelecehan seksual kepada pasien wanita. Hal tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Inspektorat. Nasib JHS akan ditentukan lewat sidang Ad Hoc digelar oleh pemerintah daerah, karena terduga JHS merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di lingkup pemerintah Kabupaten Luwu.

Kepala Inspektorat Luwu, Achmad Awwabin, Rabu (13/8/2025), mengatakan bahwa pemerintah daerah tidak ingin berkompromi dengan tindakan tak terpuji yang dilakukan seorang ASN. “Dari hasil pemeriksaan dia (JHS) terindikasi hukuman disiplin. Belum bisa secara spesifik diungkap hukuman disiplinnya seperti apa, karena masih ada proses yang belum dilewati yaitu membentuk tim Ad Hoc. Untuk melakukan sidang disiplin kepada yang bersangkutan berdasarkan LHP Inspektorat,” kata Awwabin.

Sidang Ad Hoc dibentuk dari unsur Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dan RSUD Batara Guru Belopa. Sebuah sidang khusus yang digelar untuk memeriksa dan memutus pelanggaran etik yang dilakukan seorang ASN. Awwabin menerangkan, LHP Inspektorat sudah diterbitkan sebagai dasar lanjutan sidang disiplin kepada JHS. “LHPnya sudah, sisa gelar sidang disiplin Ad Hocnya,” pungkasnya.

LHP tersebut sudah diserahkan ke BKPSDM untuk membentuk majelis sidang Ad Hoc. Awwabin menyebut dalam sidang disipilin itu kemudian diputuskan, apakah JHS terbukti bersalah atau tidak.

Terpisah, Direktur RSUD Batara Guru Belopa, dr Daud Mustakim mengungkapkan, meski kasusnya masih bergulir, JHS kembali masuk bekerja dan melayani pasien di rumah sakit. Itu karena status JHS belum ditetapkan sebagai tersangka.

Daud Mustakim, menyebut keputusan ini diambil dengan dua catatan penting. Pertama, JHS wajib membuat pernyataan siap menerima sanksi berat jika melanggar kode etik. Kedua, masa uji coba pelayanan berlangsung selama tiga bulan dengan pendampingan penuh. Ia menyebut kasus menerpa JHS tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Sebelumnya diberitakan, JHS seorang dokter gigi diduga melakukan pelecahan seksual terhadap pasiennya dibawah umur 17 tahun. Lokasi dugaan pelecehan itu terjadi di salahsatu ruang pemeriksaan RSUD Batara Guru Belopa, 25 Juni lalu. Korban yang juga merupakan seorang siswi sekolah menengah atas.

Bagaimana Status Hukumnya? 

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, sebelumnya mengatakan laporan terduga JHS dalam kasus dugaan pelecehan seksual akan diagendakan naik ke tahap selanjutnya. Jody menegaskan, status hukum JSH akan digelar ke tahap selanjutnya setelah pihak kepolisian menerima hasil pemeriksaan tes psikologis korban dari tim dokter psikologi di Makassar.

Namun hingga Jumat 15 Agustus 2025, saat Jody kembali dikonfirmasi media soal status JHS. Ia tak memberikan jawaban. Pesan WhatsApp yang dikirim hanya centang dua tanpa respons. (mat)