MASAMBA–Pemerintah Kabupaten Luwu Utara bersama DPRD Kabupaten Luwu Utara menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan bersama tersebut berlangsung dalam rapat paripurna di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Luwu Utara, Selasa (8/9/2026).

Rapat tersebut dihadiri Bupati Luwu Utara Ir. Andi Abdullah Rahim, S.T., Ketua DPRD Luwu Utara Husain, S.E., anggota DPRD, serta pimpinan perangkat daerah terkait.

Dalam sambutannya, Bupati Andi Abdullah Rahim menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh anggota DPRD Luwu Utara atas pendapat dan pembahasan yang telah disampaikan melalui masing-masing fraksi serta laporan Panitia Khusus (Pansus) I dan Pansus II.

Bupati mengatakan, seluruh fraksi dan pansus telah menyetujui empat Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda. Persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif menjadi tahapan penting dalam proses pembentukan regulasi daerah.

“Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh anggota Dewan yang terhormat atas pendapat seluruh fraksi dan juga yang disampaikan melalui laporan Pansus I dan Pansus II. Kesemuanya menyetujui keempat Rancangan Perda dimaksud untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Bupati.

Ia menegaskan, setelah disepakati bersama dan ditetapkan menjadi Perda, regulasi tersebut menjadi produk hukum Kabupaten Luwu Utara yang wajib ditegakkan dan dilaksanakan secara bersama-sama.

Menurutnya, penyusunan keempat Ranperda tersebut merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2026.
Bupati kemudian menjelaskan sejumlah pertimbangan penting dari masing-masing Ranperda.

Pertama, Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Bupati menilai regulasi tersebut merupakan langkah maju dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, kompetitif, dan berkelanjutan di Kabupaten Luwu Utara.

Pemberian insentif dan kemudahan investasi kepada perorangan maupun badan usaha akan diberikan berdasarkan skala prioritas dan kriteria tertentu agar tepat sasaran.

“Penetapan Perda mengenai pemberian insentif dan kemudahan investasi penting dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan daya tarik bagi investor guna mendongkrak pertumbuhan ekonomi di daerah kita, membuka lapangan kerja baru, menggerakkan roda ekonomi kerakyatan, dan menambah Pendapatan Asli Daerah,” jelasnya.

Kedua, Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Bupati menyampaikan bahwa setiap warga negara berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Karena itu, penanganan kawasan kumuh tidak hanya berorientasi pada perbaikan fisik, tetapi juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui penyediaan lingkungan hunian yang sehat, aman, nyaman, dan berkelanjutan.

Ranperda tersebut diharapkan menjadi landasan hukum bagi Pemkab Luwu Utara dalam mencegah tumbuh dan berkembangnya kawasan kumuh sekaligus meningkatkan kualitas kawasan yang telah teridentifikasi sebagai perumahan kumuh dan permukiman kumuh.

Regulasi ini juga diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

Ketiga, Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan.

Bupati menjelaskan, Ranperda ini selain merupakan aturan turunan dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, juga penting sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam mengelola stok pangan.

Regulasi tersebut akan memberikan kepastian hukum dalam proses pengadaan, pengelolaan, hingga penyaluran cadangan pangan, terutama sebagai langkah antisipasi ketika terjadi keadaan darurat.
“Cadangan pangan juga menjadi instrumen penting untuk meredam gejolak lonjakan harga bahan pokok di pasaran,” katanya.

Keempat, Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.

Menurut Bupati, ekonomi kreatif merupakan salah satu sektor strategis yang dapat menjadi mesin baru pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Sektor ini mengintegrasikan kreativitas, budaya, seni, teknologi, dan bisnis untuk menghasilkan barang dan jasa yang memiliki nilai budaya sekaligus nilai ekonomi.

“Perda ini nantinya diharapkan memberikan payung hukum yang pasti bagi pelaku usaha kreatif maupun pemerintah daerah dalam mengembangkan potensi daerah melalui peran strategis sektor ekonomi kreatif,” jelasnya.

Bupati menegaskan, pada prinsipnya keempat Ranperda yang disetujui bersama tersebut diarahkan untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Luwu Utara.

Di akhir sambutannya, Bupati juga mengingatkan perangkat daerah dan unit kerja terkait agar segera menindaklanjuti norma-norma dalam Perda yang mendelegasikan penyusunan peraturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Bupati.

“Saya perintahkan kepada Saudara untuk menyusun rancangan Peraturan Bupati dan melakukan proses penetapan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan segera setelah rancangan Perda ini ditetapkan menjadi Perda,” tegasnya.

Dengan ditetapkannya regulasi tersebut, Pemkab Luwu Utara berharap penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat semakin memiliki kepastian hukum serta mampu memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat. (***)