BELOPA — DPRD Kabupaten Luwu akhirnya setuju dan sependapat dengan pemerintah kabupaten Luwu untuk menyerahkan aset milik daerah kepada perusahaan tambang emas PT Masmindo Dwi Area, meskipun persetujuannya masih menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat. Aset milik pemerintah itu berupa jalan sepanjang 11,5 kilometer pun resmi dikuasai PT Masmindo guna menopang aktivitas pertambangan mereka di tahun-tahun mendatang.
Persetujuan pelepasan aset milik pemda itu disetujui dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang paripurna, kantor DPRD Luwu, Selasa (19/3/2024) pula dihadiri ketiga unsur pimpinan DPRD Luwu dan Pj Bupati Luwu bersama perangkat dinas terkait.
Pj Bupati Luwu, Muhammad Saleh dalam sambutannya di depan para unsur pimpinan dan anggota DPRD Luwu mengatakan, bahwa berdasarkan surat PT Masmindo Dwi Area nomor : 259/MDA-BOD/VI/2023 tanggal 13 Juni 2023, dan Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 171.K/30/DJB/2018 tentang penyesuaian tahap kegiatan kontrak karya menjadi tahap kegiatan operasi produksi terdapat jalan 11,5 kilometer itu masuk dalam wilayah pertambangan PT Masmindo.
Pj Bupati Luwu meyakini dasar keputusan itulah menjadi pedoman bahwa, menyerahkan aset jalan 11,5 Kilometer yang menghubungkan Desa Ranteballa – Desa Ulusalu di Kecamatan Latimojong tersebut telah sesuai dengan aturan yang sah dan berlaku. Selain itu argumentasi menjadi penguatnya adalah pelepasan aset daerah bentuk langkah strategis yang diambil untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya dimiliki oleh daerah.
“Tentunya sesuai dengan regulasi yang ada maka pelepasan aset ini perlu mendapat persetujuan dari dewan yang terhormat untuk dapat dilanjutkan pada tahapan lelang. Oleh karena itu, hari ini kita hadir bersama untuk bersama-sama merumuskan keputusan yang terbaik demi kepentingan bersama,” ujar Saleh.
Baginya, pelepasan aset itu pula bukan melalui proses singkat. Usai melalui proses panjang memperhatikan berbagai regulasi yang mengatur pengelolaan barang milik daerah, mulai dari tahapan perencanaan, dimana pemerintah telah melakukan kajian teknis dan ekonomis terkait rencana pelepasan aset ini dan dampaknya terhadap masyarakat.
“Pemerintah bersama DPRD telah beberapa kali melakukan konsultasi ke Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) untuk memperoleh masukan pertimbangan hukum terkait proses ini,” sambungnya.
Alasan lainnya mengapa pemda dan DPRD keduanya sepakat menyerahkan aset jalan kepada perusahaan tambang emas yang berkedudukan di Kecamatan Latimojong itu karena, setelah dilakukan penelitian jalan 11,5 kilometer itu masuk radius peledakan tambang yang bakal dinilai membahayakan warga sekitar saat melintasi radius itu.
Sebagai gantinya pemda Luwu membuka ruas jalan baru sepanjang 8,3 kilometer dan lebar 6 meter guna dijadikan jalan umum mobilisasi warga sehari-hari. (mat)