Eksekutif Dorong 3 Ranperda ke DPRD Palopo

326
ADVERTISEMENT

PALOPO — Pihak eksekutif dalam hal ini pemerintah Kota Palopo mendorong 3 jenis rancangan peraturan (ranperda) ke legislatif, Rabu (27/3/2019).

Penyerahn 3 jenis ranperda dilakukan walikota diwakili sekda, Jamaluddin Nuhung di ruang rapat paripurna DPRD Palopo.

ADVERTISEMENT

Jamaluddin menyampaikan bahwa sejalan dengan nafas otonomi daerah yang intinya adalah kemandirian daerah, maka komponen pelengkap yang mutlak harus ada dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah tersedianya instrumen hukum berupa perangkat aturan perundangan-undangan yang memadai yang dapat menjadi payung hukum dalam pelaksanaan otonomi daerah.

Ia mengucapkan terimakasih atas ditetapkannya sebanyak 3 rancangan peraturan daerah usul pemerintah kota Palopo dalam tambahan program pembentukan peraturan daerah kota Palopo tahun 2019, untuk selanjutnya dapat dibahas bersama-sama secara teliti bersama pansus yang dibentuk oleh DPRD kota Palopo sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

Adapun ketiga jenis ranperda yang menjadi usul Pemkot Palopo yang masuk dalam tambahan program pembentukan Perda kota Palopo tahun 2019, yakni ranperda tentang penyertaan modal pemerintah kota Palopo kepada perusahaan umum daerah air minum, Ranperda tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Palopo kepada PT Bank Pembangunan Daerah Sulselbar dan Penyertaan modal Pemerintah Kota Palopo terhadap Ratona TV.

Sekretaris daerah menjelaskan, ranperda tersebut dibentuk berdasarkan ketentuan pasal 304 undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan ketentuan pasal 78 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dimana disebutkan bahwa daerah dapat melakukan penyertaan modal pada BUMD dan/atau BUMN.

Sekda melanjutkan, atas dasar hukum tersebut, maka tujuan yang ingin dicapai dalam penyertaan modal pemerintah kota Palopo tersebut adalah, pemkot Palopo diharapkan akan memperoleh dividen untuk memperoleh pendapatan asli daerah. Mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah.

“Khusus untuk penyertaan modal pada perusahaan daerah air minum diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kualitas air minum kepada masyarakat kota Palopo,” katanya.

Diakhir sambutannya, Sekda berharap bahwa berkenaan dengan penetapan tambahan program pembentukan peraturan daerah tahun 2019, tentunya kita berharap semoga ranperda yang masuk dalam tambahan program pembentukan peraturan daerah kota Palopo tahun 2019 dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah kota Palopo pada tahun 2019. (asm)

ADVERTISEMENT