Empat Propemperda Diserahkan ke DPRD Luwu Timur

57
ADVERTISEMENT

MALILI — Bupati Luwu Timur, H. Budiman menyerahkan Ranperda tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur pada Rapat Paripurna, Senin (21/11/2022).

Propemperda TA. 2023 berisikan empat buah Ranperda diantaranya Ranperda Pajak Retribusi, Ranperda Tentang Perangkat Daerah, Ranperda Tentang Pemberantasan Narkoba dan Ranperda Penyesuaian Kecamatan Angkona dan Kalaena yang diterima oleh Wakil Ketua I DPRD, HM. Siddiq BM.

ADVERTISEMENT

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lutim, Aripin didampingi Wakil Ketua, HM. Siddiq BM, dihadiri segenap anggota DPRD, unsur TNI/Polri, Staf Ahli dan para kepala OPD lingkup Pemkab Luwu Timur.

Pada kesempatan ini, Bupati Budiman mengatakan, sebagaimana telah diamanahkan dalam Pasal 239 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa, ”perencanaan penyusunan Peraturan Daerah dilakukan dalam Propemperda yang disusun oleh DPRD dan Kepala Daerah untuk jangka waktu 1 tahun berdasarkan skala prioritas Pembentukan Ranperda”.

ADVERTISEMENT

“Penyusunan dan Penetapan Propemperda dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Perda tentang APBD. Penyusunan Propemperda dilakukan berdasarkan atas perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi; rencana pembangunan daerah; penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan; dan aspirasi masyarakat,” ungkap Bupati.

Namun dalam keadaan tertentu, lanjutnya, DPRD atau Pemerintah Daerah dapat mengajukan Ranperda diluar Propemperda dengan alasan : mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; menindaklanjuti kerja sama dengan pihak lain.

Selanjutnya, mengatasi keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu Ranperda yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPRD yang menangani Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan Bagian Hukum pada Pemerintah Daerah; Akibat pembatalan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk Perda Kabupaten; dan perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah Program Pembentukan Peraturan Daerah ditetapkan. (rls/roy)

ADVERTISEMENT