LUWU–Malang benar nasib remaja putri yang beralamat di Dusun Balo-balo Desa Sumabu Kecamatan Bajo Kabupaten Luwu ini.
Sebut saja namanya Mawar (15 tahun), gadis yang baru tumbuh mekar itu digagahi pria yang masih temannya sendiri, berinisial Reh alias Ri (18), seorang pelajar SMK 2 Luwu Belopa.
Awalnya, Sabtu (28/12), Reh yang masih satu desa dengan korban mengajak sang korban (Mawar) untuk “hepi-hepi” di Pasar Malam alias hoya-hoya, di Belopa, ibukota kabupaten Luwu yang berjarak hanya sekitar 17 Km dari desa mereka.
Tanpa curiga, Mawar pun ikut saja untuk sekedar refreshing, cuci mata, maklum malam minggu.
Namun, setelah usai melihat-lihat Pasar Malam, dalam perjalanan pulang, motor yang dikendarai pelaku tiba-tiba berbelok arah. Reh membawa korban ke semak-semak di sebuah kebun. Disitu Mawar pun “dibampai” oleh Reh yang birahinya sudah tak bisa ia bendung.
Kapolres Luwu AKBP Dwi Santoso melalui Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini.
“Atas kejadian tersebut, keluarga korban langsung melaporkan pelaku ke Polres Luwu pada Minggu 29 Desember 2019. Pelakunya sudah kita amankan pada hari itu juga pukul 16.00 Wita sudah kita tahan, dan masih sementara dalam proses hukum,” pungkas Kasat Reskrim.
Kini, Reh yang warga Dusun Padang Lambe Desa Sumabu Kecamatan Bajo Kabupaten Luwu terancam pasal pemerkosaan dan tindak pidana asusila pada anak di bawah umur. Sesuai UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 pasal 81 tentang perbuatan melakukan kekerasan dan pemaksaan melakukan persetubuhan terhadap anak, dan Pasal 82 Perpu 1/2016, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (Mat)