KORANSERUYA–Polsek Bua dipimpin langsung Kapolsek IPTU Hasdin, S.Sos, M.H, berhasil membekuk SP (53), petani asal dusun Salupatani, desa Padang Kalua, Bua dalam perkara persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Kamis (16/04/20) sore.
SP dilaporkan ke Polisi lantaran tega mencabuli cucu tirinya sendiri, GA (9), pada Kamis siang (09/04/20) sepekan yang lalu di rumahnya.
Kronologisnya, pada saat pelaku dan korban sama-sama sedang asyik nonton televisi di ruang tamu, SP kemudian mengajak GA masuk ke dalam kamar dengan modus hendak mengobatinya.
Di dalam kamar itulah pelaku melancarkan aksi bejatnya.
Saat dikonfirmasi oleh media, Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Faisal Syam, S.H, S.I.K membenarkan perihal penangkapan tersebut.
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan sudah kami amankan di Polsek,” singkat AKP Faisal. (Mat)