PALOPO–Sehari jelang Idulfitri, pemuda ini terpaksa harus merayakan lebaran dibalik sel gegara urusan syahwat. Pemuda ini, RN, 21 tahun ditangkap personel Resmob Polres Palopo, Sabtu (23/5/2020).
Pemuda RN ini diringkus polisi lantaran menyetubuhi bocah berusia 13 tahun. Kini, pemuda ini hanya bisa menyesali perbuatannya setelah mendekam dibalik sel di Mapolres Palopo.
Berdasarkan laporan polisi nomor LPB/82/V/2020/SPKT tertanggal 16 Mei 2020, pihak yang melaporkan adalah korban, MS (13). Atas laporan tersebut, RN langsung ditangkap di rumahnya, Jalan Cakalang, Kota Palopo.
“RN kami amankan di rumahnya. Saat diamankan, dia mengakui perbuatannya. Hanya saja, pelaku mengaku menyetubuhi korban dua kali, sedang pengakuan korban tiga kali,” kata Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf, Sabtu (23/5/2020).
Kejadian tersebut bermula saat pelaku RN (21) menjemput korban MS (13) di rumahnya. RN kemudian membawa MS ke salah satu kos di Jalan Ahmad Razak.
“Saat ini pelaku telah kami amankan ke Makopolres Palopo dan kasus terus kami dalami serta mencari bukti-bukti tambahan,” ujar Ardy. (*/iys)