PALOPO – Kelompok Penyelenggaraan Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum (Garda Trantibum) kecamatan Wara Timur, gencar sosialisasi ke Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayahnya, Selasa 19 September 2023. Garda Trantibum ini merupakan bentukan Satpol PP Kota Palopo dengan merangkul tokoh masyarakat dan Ketua RT/RW setempat untuk membantu tugas Satpol PP dalam penegakan perda.
Dalam melaksanakan tugasnya, Garda Trantibum Wara Timur memberikan pemahaman kepada masyarakat yang bekerja sebegai PKL di wilayahnya, tentang adanya Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum. “Perda tersebut melarang PKL berdagang di atas trotoar, drainase, fasum dan fasos tanpa seizin dari Walikota Palopo,” kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Palopo, Salamuddin, Rabu 20 September 2023.
Sementara itu, Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Palopo, Jabal Noor Aris menjelaskan sejauh ini Garda Trantibum sudah melaksanakan tugasnya di lapangan. Ia berharap kehadiran Garda Trantibum yang melakukan pendekatan langsung dengan para PKL, bisa dengan cepat mensosialisasikan Perda Nomor 10/2014 itu. “Garda Trantibum di Wara Timur sudah mulai jalan. Mereka memberikan pemahaman kepada PKL tentang perda ini,” ujar Jabal Noor Aris.
Perda nomor 10/2014 ini ternyata memang belum banyak diketahui PKL di Kota Palopo, termasuk di Wara Timur. Terbukti, dari sosiaisasi yang dilakukan Garda Trantibum kemarin, masih banyak PKL yang baru tahu ada perda yang melarang PKL berjualan di atas trotoar dan fasilitas umum lainnya.
“Saya baru tahu kalau ada larangan seperti itu. Dengan adanya sosialisasi dari petugas ini, tentu kami tidak akan melanggar perda tersebut,” kata Gapur, salah satu pedagang di Wara Timur. (*)