Jelang Penilaian KPP HAM, Pemkab Lutim Kumpul dan Input Data Pendukung

57
ADVERTISEMENT

MALILI — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Bagian Hukum melaksanakan pengumpulan dan penginputan data dukung penilaian terkait indikator Kabupaten/Kota Peduli (KKP) Hak Asasi Manusia (HAM) untuk capaian Tahun 2022, di ruang Rapat Sekda, Selasa (31/01/2023).

Rapat ini untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia serta menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: W23.HA.02.01-04 tanggal 16 Januari 2023 hal Pemberitahuan Awal Pelaksanaan Kabupaten/Kota Peduli HAM Tahun 2023.

ADVERTISEMENT

Dalam kegiatan yang dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Aini Endis Anrika didampingi Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan, dr. H. April, satu per satu dinas terkait melaporkan data pencapaian yang menjadi indikator dalam penilaian KKP HAM.

Tujuan penilaian KKP HAM untuk memotivasi pemerintah daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM, mengembangkan sinergitas satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di daerah dalam rangka penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM, dan memberikan penilaian terhadap struktur, proses dan hasil capaian kinerja pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM.

ADVERTISEMENT

Menurut Asisten Pemerintahan dan Kesra, Aini Endis Anrika, ada 10 parameter penilaian kelompok HAK yang harus dipenuhi oleh setiap kabupaten/kota, yakni Hak Atas Bantuan Hukum, Hak atas Informasi, Hak Turut Serta Dalam Pemerintahan, Hak atas Keberagaman dan Pluralisme, Hak atas Kependudukan, Hak atas Kesehatan, Hak atas Pendidikan, Hak atas Pekerjaan, Hak atas Lingkungan yang Baik dan sehat Serta Hak atas Perumahan yang Layak, dan Hak Perempuan dan Anak.

Dari 10 parameter tersebut, ada beberapa yang masih rendah, diantaranya Hak atas Keberagaman dan Pluralisme, Hak atas Pekerjaan, dan Hak atas Lingkungan yang Baik dan Sehat serta Hak atas Perempuan dan Anak.

“Jadi kami berharap parameter yang rendah tersebut, ada langkah-langkah dari dinas terkait agar bisa meningkatkan nilainya, entah apakah melakukan studi tiru atau yang lainnya,” pesan Aini Endis Anrika. (rls/roy)

ADVERTISEMENT