Jual Tembakau Gorilla, Pemuda di Palopo Diringkus Bersama Pacaranya

622
ADVERTISEMENT

PALOPO – Seorang pemuda diamankan Satuan Narkoba Polres Palopo saat Lagi asik pacaran indekost di jalan Benteng Raya, Kelurahan Benteng, Wara Timur, Kota Palopo Jumat, 15 Januari 2021 pukul 00.15.

Bermodalkan keterangan dari masyarakat Satuan Narkoba Polres Palopo yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zaenuddin SE bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku.

ADVERTISEMENT

“Informasi dari masyarakat ada OTK yang jualan tembakau Gorilla/Sinte di Benteng Raya,” terang Zainuddin.

Dari hasil penangkapan pelaku diketahui berinisial YS (27) warga Jl. Opu Daeng Mappunna Kel. Takkala kec. Wara Selatan Kota Palopo.

ADVERTISEMENT

“Pada saat penangkapan pelaku ditemani pacarnya yang berinisial KH,” ungkap AKP Zaenuddin.

Dari tangan YS polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 sachet plastik yang diduga berisi sintek/tembakau gorilla dengan berat 1,40 gram.

“Hp merek Oppo A37, 3 saset plastik bekas sintek/tembakau gorilla, 2 bungkus saset plastik kosong, dan 1 lakban warna coklat yang digunakan pelaku untuk mengemas barang haram tersebut,” Imbuh AKP Zaenuddin.

Menurut keterangan pacar pelaku kepada polisi, YS mengaku sudah sejak lama meninggalkan barang haram tersebut.

“Saya pake sinte dulu,” kata Zaenuddin meneruskan ucapan pacar YS.

Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa dan diamankan ke Mapolres Palopo guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya YS dan KH diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) subs pasal 127 ayat 1 (1) huruf a undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Har)

ADVERTISEMENT