Kedapatan Jual Obat THD, Wanita Cantik Asal Larompong Selatan Ditangkap Polisi

660
ADVERTISEMENT

BELOPA — AN (23) tahun wanita berparas cantik asal Larompong Selatan ditangkap polisi karena kedapatan mengedarkan obat terlarang jenis Tryhexypenidil atau THD. Ia ditangkap di rumahya di Dusun To’Lemba, Desa Babang, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu, Minggu (10/3/24) lalu.

“Penangkapan itu berdasarkan laporan dari masyarakat. Belakangan pelaku diketahui menjual obat terlarang itu kepada pelajar dan anak dibawah umur,” kata Kasat Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto kepada Wartawan, Rabu (13/3/2024) pagi.

ADVERTISEMENT

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 270 butir obat TDH tersimpan dalam tas pelaku, dan uang tunai Rp 50 ribu hasil penjualannya. Polisi sementara mengamankan pelaku AN di Polres Luwu.

“Untuk sementara saudari AN telah kami amankan di Polres Luwu beserta dengan barang buktinya,” ujar Abdianto.

ADVERTISEMENT

Sindikat jaringan obat TDH tersebut dibeli dari rekan pelaku. Pelaku AN telah dua kali memesan dengan sistem transfer dan pesanannya diantar oleh angkutan umum.

Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) subsider pasal 436 ayat (1) Jo pasal 145 ayat (1), Undang-undang Republik Indonesia no. 17 tahun 2023, tentang kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (mat) 

ADVERTISEMENT