Direktur ACC Nilai Kejari Lutim Nol Besar Tangani Kasus Korupsi

704
ADVERTISEMENT

Malili – Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun menilai Kejaksaan Negeri Luwu Timur nol besar dalam menangani kasus dugaan korupsi di Luwu Timur.

Direktur ACC, Kadir mengatakan jika kinerja Kejari Luwu Timur nihil dalam penanganan kasus dugaan korupsi sejak dipimpin oleh Zubair selaku Kepala Kejakasaan Negeri (Kajari) Luwu Timur.

ADVERTISEMENT

“Nol besar buat Kejari Luwu Timur, tidak ada prestasi, karena sampai hari ini tidak ada korupsi yang diungkap maupun ditangani,” kata Kadir, kepada KoranSeruya.com, Minggu (21/2/2021).

Kadir mengatakan jika hal ini perlu menjadi evaluasi bagi Kejakasaan Agung RI sebab menurutnya aneh jika Kejari tidak menangani kasus korupsi di suatu daerah.

ADVERTISEMENT

“Di Luwu Timur aneh jika tidak ada dugaan korupsi, dan ini harus menjadi evaluasi Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sulsel,” katanya.

Sebab menurut Kadir sejak pergantian Kajari Luwu Timur dari Y. Avilla Agus ke Zubair sejak Agustus 2020 lalu hingga hari belum ada kasus korupsi ditangani.

Padahal sebelumnya, Kajari lama Y. Avilla Agus telah menangani kasus dugaan korupsi proyek penambahan IPA IKK Malili tahun 2018 dengan menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) 2018 sebesar Rp 2,4 miliar yang hingga saat ini belum ada kejelasannya.

“Kajari sebelumnya pernah menangani kasus dugaan korupsi IPA IKK Malili tahun 2018, dan sampai sekarang masih mengambang. Dan sampai sekarang Kajari yang dijabat Zubair belum menangani kasus dugaan korupsi baru,” bebernya.

Diketahui, sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, pada 27 Januari 2021 lalu. Burhanuddin menyebut bahwa tak ada daerah yang bebas dari kasus korupsi

Menurut Burhanuddin, adalah hal yang terlihat aneh jika Kepala Kejaksaan Negeri di suatu daerah tidak menangani perkara dalam kurun waktu tertentu, sementara pihak kepolisian terus memiliki kasus yang ditangani.

“Kalau dia (Kejari) tidak menangani perkara, kemudian mohon maaf disamping yang dilakukan Polisi, ada penanganan perkara, kami tidak. Berarti bodoh jaksanya. Itu yang kami tindak,” ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin.

(Rah)

ADVERTISEMENT