Kejari Luwu Timur Musnahkan 74,0189 Gram Sabu

173
ADVERTISEMENT

MALILI- Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika, senjata api hingga senjata tajam. Barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 30 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap di mana jaksa menjalankan isi putusan pengadilan.

Kegiatan pemusnahan barang bukti itu dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Timur M. Zubair, bersama jajarannya. Kegiatan tersebut juga dihadiri Kapolres Luwu Timur AKBP Indra Admoko, Ketua DPRD Luwu Timur Amran Syam, Kepala Beacukai, Kepala Pengadilan Negeri, dan Pemkab Luwu Timur.

ADVERTISEMENT

“Kegiatan pemusnahan barang bukti, merupakan agenda rutin Kejaksaan Negeri Luwu Timur sebagai tindak lanjut tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan amar putusan terkait barang bukti yang perkaranya telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata M. Zubair, Rabu (11/11/2020).

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ini juga merupakan upaya Kejari Luwu Timur dalam mendukung program pemerintah meminimalisir dan mengantisipasi maraknya peredaran Narkoba. Selain itu kegiatan ini juga sebagai upaya Kejari Luwu Timur dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Ketua DPRD Luwu Timur, Amran Syam mengungkapkan masyarakat sudah sangat resah dengan peredaran narkoba.

“Yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah, kepastian keamanan dan kenyamanan. Sedang narkoba salah satu faktor yang dapat menganggu kenyamanan masyarakat. Untuk itu, mari kita semua lawan narkoba,” ucapnya.

Selain narkoba, Kejaksaan Negeri Luwu Timur juga memusnahkan dua senjata rakitan dan enam senjata tajam.

Adapun metode pemusnahan narkotika jenis sabu dengan cara di larutkan, sedangkan untuk handphone, senjata api dan senjata tajam, dilakukan dengan cara dipotong/dirusak hingga tidak dapat dipergunakan kembali.

Diketahui, pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di Kejari Luwu Timur tetap memperhatikan Prosedur Standar Protokol Kesehatan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan ini berasal dari 30 perkara. (Rah)

Berikut ini barang bukti yang dimusnahkan:
– Narkoba jenis Sabu jumlah 74,0189 gram
– 2 Senjata Rakitan
– 2 butir Amunisi
– 6 senjata tajam
– 7 alat hisap sabu
– 13 batang sumbu sabu
– 13 pirekx kaca
– 25 korek gas
– 104 sachet plastik sabu bekas
– 9 ball sachet plastik kosong
– 3 pembungkus rokok
– 8 handpohone
– 4 timbangan

 

ADVERTISEMENT