MALILI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur memusnahkan sejumlah barang bukti dan barang rampasan dari perkara tindak pidana umum sepanjang tahun 2022 yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrach). Pemusnahan barang bukti ini berlangsung di halaman Kejari Luwu Timur. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan kasus perkara sepanjang tahun 2022.
Hadir dalam pemusnahan itu diantaranya, Sekda Luwu Timur, Bahri Suli, Kapolres Luwu Timur, AKBP Silvester MM Simamora, Anggota DPRD Luwu Timur, Najamuddin dan Perwira Penghubung TNI Mayor CBH Bahtiar dan Kabid Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Luwu Timur, Masyhuri.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Muhammad Zubair mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini ada kaitannya dengan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia merincikan, barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika jenis sabu 275 gram lebih, puluhan ribu butir obat daftar G.
“Narkotika yang dimusnahkan dengan diantaranya, sabu 275 gram lebih, THD 12.583 butir, tramadol 3.789 dari 57 perkara narkotika yang telah memiliki hukum tetap,” kata Muhammad Zubair, Rabu (21/12/2022).
Jumlah pengungkapan kasus narkoba, kata Muhammad Zubair mengalami peningkatan begitupun dengan kasus perlindungan anak atau kasus kekerasan seksual juga mengalami peningkatan. Sepanjang tahun 2022 kasus pidana umum yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri Luwu Timur sebanyak 201 kasus, 159 kasus diantaranya telah incrah.
Berikut ini rincian kasus pidana umum sejak tahun 2022, kasus narkotika sebanyak 66, pidana ketertiban umum 39 kasus, pidana orang dan harta benda 66 kasus dan perlindungan anak 30 kasus. (rah)