Kepala Desa Rante Balla Tidak Terbukti Atas Tudingan Mafia Tanah

151
Mediasi antara kedua belah pihak di Mapolres Luwu.
ADVERTISEMENT

BELOPA — Penyidik Satreskrim Polres Luwu menggelar mediasi atas laporan dugaan mafia tanah dengan pelapor atas nama Dirma dengan maksud untuk mendamaikan kedua belah pihak.

Hasil pertemuan antara kedua belah pihak dilakukan pada Selasa (27/02/2024) dinyatakan bahwa tudingan sebagai mafia tanah kepada Kepala Desa Rante Balla (Ibu Eti) sama sekali tidak benar.

ADVERTISEMENT

Satuan Reskrim Polres Luwu juga menyampaikan bahwa tersangka pemalsuan surat hanya dua orang dengan inisial SI dan RN. Tidak termasuk Kepala Desa Rante Balla. Dengan demikian, isu yang selama ini viral di media sosial dan media online yang menuding bahwa Kepala Desa Rante Balla sebagai mafia tanah itu tidak benar adanya atau hoax..

Hal ini berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi yang dikumpulkan penyidik Polres Luwu dari hasil pertemuan antara kedua belah pihak. Dengan demikian, Kepala Desa Rante Balla akan menuntut ulang atau melaporkan balik atas tudingan mafia yang tidak terbukti seperti yang disampaikan oleh pendemo dan sejumlah masyarakat. Hal itu diatur dalam KUHP berdasarkan pasal 310 dan 311 ayat 1. (rls)

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT