Bawaslu ‘Ciduk’ Kades dan Sekdes di Luwu Hadiri Pendaftaran Bapaslon

401
Ketua Bawaslu Luwu, Irpan SH MH (foto/ist)
ADVERTISEMENT

BELOPA — Bawaslu Luwu mendapati alias ‘Menciduk’ perangkat pemerintah desa yang hadir saat pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati di kantor KPU Luwu pada 27-29 Agustus 2024 lalu. Selain perangkat desa, Bawaslu Luwu juga menciduk sejumlah pegawai pemerintah status non negeri hadir dalam kegiatan serupa itu.

“Panwascam Belopa Utara menemukan pihak yang dilarang ikut serta dalam proses pendaftaran. Diantaranya satu orang kepala desa (kades) dan satu orang sekretaris desa (sekdes) dan dua orang berstatus pegawai pemerintah non negeri. Sementara anggota Panwascam Belopa juga menemukan satu orang pegawai pemerintah status non negeri,” kata Ketua Bawaslu Luwu, Irpan SH MH, Sabtu (7/9/2024).

ADVERTISEMENT

Hanya saja, Bawaslu enggan mengungkapkan nama-nama Kades, Sekdes dan para pegawai pemerintah status non negeri yang terciduk itu.

Jauh hari sebelum hari pendaftaran, Bawaslu Luwu telah mengeluarkan surat imbauan. Surat imbauan tersebut ditujukan kepada Pj Bupati Luwu dan Kepala Desa se-Kabupaten Luwu, tentang larangan perangkat pemerintah daerah ikut serta atau terlibat dalam proses pendaftaran pasangan calon bupati dan calon wakil bupati.

ADVERTISEMENT

Dijelaskan Irpan, berdasarkan hasil kajian Bawaslu, tindakan yang dilakukan Kades dan Sekdes tersebut, sudah melanggar netralitas yang mengacu pada surat edaran nomor 92 tahun 2024.

“Pengambilan kebijakan atas tindakan tersebut sudah diteruskan ke Pj Bupati dengan tembusan ke Mendagri, melalui Direktur Jenderal Bina Desa dan Direktur Jenderal otonomi daerah, serta kepada Gubernur dalam kapasitas jabatannya sebagai wakil pemerintahan pusat di daerah,” kata Irpan.

Sementara pegawai pemerintah status non negeri yang juga melanggar itu, telah dilaporkan, dan laporannya diteruskan kepada Pj Bupati Luwu. Adapun kebijakan tentang netralitas pegawai diatur dalam SE MENPAN RB Nomor 1 Tahun 2023.

Guna mencegah hal serupa terjadi, Bawaslu pun menekankan kepada semua pihak perangkat pemerintah daerah guna menjunjung netralitasnya. “Mari bersama-sama kita menjaga suasana aman dan damai dalam proses pilkada di Kabupaten Luwu,” tutup Irpan. (*/mat)

ADVERTISEMENT