Komisi I DPRD Palopo Dukung Langkah Kapolri Batasi Pertemuan Massal, GTPP Covid-19 Diundang Rapat Senin Ini

340
Rombongan Komisi I DPRD Palopo bersama Ketua DPRD Palopo saat mengunjungi Kemenkes RI di Jakarta beberapa waktu lalu. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

PALOPO–Komisi I DPRD Kota Palopo, lewat Wakil Ketuanya, H. Baharman Supri mendukung langkah Polri dalam upaya ikut mencegah semakin meluasnya virus corona mewabah di kota idaman dan Tana Luwu.

Dukungan ini ia sampaikan dalam sebuah kesempatan usai kembali dari lawatannya dari kota Makassar guna mengikuti serangkaian acara termasuk Bimtek yang dilakukan DPRD Palopo.
Politisi senior di Golkar itu mengaku mendukung maklumat Kapolri nomor 2 Tahun 2020, tentang penutupan sementara tempat hiburan, rencana kegiatan yang mengundang atau mengumpulkan banyak massa, termasuk penundaan acara pesta pernikahan.
“Kami berpendapat apa yang menjadi maklumat Kapolri tersebut patut didukung dan diapresiasi, ini demi keamanan dan kepentingan negara, kita harus patuhi dan menempatkan kepentingan pribadi dibawahnya,” ulas Baharman, mewakili pendapat Komisi I DPRD Palopo, Minggu (22/3).
Lebih jauh Tokoh Koperasi di kota Palopo itu menyebut, mencegah dan mengunci ruang gerak penyebaran Virus Corona harus menjadi tanggungjawab semua pihak bukan saja pemerintah termasuk TNI-Polri. Pemerintah kota Palopo, kata dia, harus lebih menggalakkan lagi langkah-langkah konkret ke arah itu (pencegahan) dengan pelibatan warga dan sukarelawan di tiap kelurahan.
“Kita besok (hari ini, red) mau undang Dinas Kesehatan, RSUD Sawerigading dan juga Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Komisi I, kita ingin berdiskusi dan mendengar langsung langkah-langkah Pemkot Palopo dalam memberi rasa aman kepada warganya atas Pandemi Covid-19,” ungkap Baharman.
Diketahui, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat berupa larangan menggelar acara yang sifatnya mengumpulkan orang atau keramaian. Maklumat ini dikeluarkan mengikuti instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerapkan sosial distancing (menjaga jarak sosial).

 

Maklumat itu dikeluarkan Kapolri dengan nomor Mak/2/lll/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19) pada tanggal 19 Maret 2020. Salah satu isi maklumat ini, Polri tidak akan mengeluarkan izin kegiatan yang sifat mengumpulkan orang atau keramaian.Selain itu, bila ada kegiatan yang sifatnya berkumpul orang, maka Polri akan melakukan tindak sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam Undang-undang.

Komisi I DPRD Palopo saat menggelar rapat dengan Walikota Palopo dan jajaran Dinas Kesehatan, pada Jumat 22 November 2019 tahun lalu. (Foto: Ist).

“Maklumat ini berlaku terhitung dikeluarkannya maklumat,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, Sabtu (21/3/2020).

ADVERTISEMENT

Selain itu, ada 5 poin lain yang terdapat dalam maklumat itu. Seperti larangan untuk menimbun masker, menimbun bahan kebutuhan pokok, serta menyebarkan informasi bohong atau hoax berkaitan dengan Virus Corona yang dapat membuat masyarakat resah.

“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlalu,” ucap Brigjen Argo.

ADVERTISEMENT

Berikut 6 poin maklumat Kapolri dalam upaya mengawal kebijakan Pemerintah untuk pencegahan penularan Covid-19:

Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto) dengan ini Kepala Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan maklumat :

1. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu :
a. Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, dan kegiatan lainnya yang sejenis ;

b. Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga

c. Kegiatan olah raga, kesenian dan jasa hiburan

d. Unjuk rasa, pawai dan karnaval, serta

e. Kegiatan lainnya yang sifatnya berkumpulnya massa

2. Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah

3. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19

4. Tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan.

5. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, dan

6. Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.

(iys)

Catatan Redaksi: Jika Anda merasakan gejala batuk-batuk, demam, dan lainnya serta ingin mengetahui informasi yang benar soal virus corona Covid-19, sila hubungi Hotline Kemenkes: 021-5210411 atau kontak ke nomor 0812-1212-3119.

Untuk kota Palopo Hub. DINKES PSC 119 JA: 0471-21531 atau HOTLINE: 085 241 855 036
Untuk Luwu Utara: DINKES: 0813-4264-8399 dan Call Center PSC 119 di 085 226 046 119
ADVERTISEMENT