Korban Tidak Keberatan, Jadi Alasan Polisi Lepas Pencuri Pakaian Wanita di Palopo

844
Jufri alias Uppi (30) beserta barang bukti saat diamankan di Mapolsek Wara Utara
ADVERTISEMENT

Palopo-Kepolisian Sektor (Polsek) Wara Utara, Kota Palopo, melepas pelaku pencurian pakaian wanita, di Jalan Bitti, Kelurahan balandai, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Jufri Alias Uppi (30).

Polisi berdalih, melepas Jufri lantaran para korban yang didominasi ibu-ibu iklas untuk tidak mempolisikan buruh bangunan asal jeneponto tersebut.

ADVERTISEMENT

Hal tersebut, dikatakan oleh Kapolsek Wara Utara, Iptu Patobun kepada wartawan, Rabu (11/3/2020).

“Para korban tidak mau laporkan, karena yang terpenting semua barang dikembalikan. Jadi mohon dicantumkan juga bahwa korban tidak keberatan jika semua barang dikembalikan,” katanya.

ADVERTISEMENT

Lebih jauh, Patobun mengatakan jika alasan lain pihaknya, tidak melanjutkan untuk memproses pelaku, lantaran barang-barang yang dicuri Jufri dibawah Rp.2,5 juta.

“Pertimbangannya harga yang dicuri itu hanya Rp 400 ribu sedangkan keputusan MA nanti bisa ditahan kalau kerugian korban Rp 2, 5 juta (kerugian minimum),” jelas Patobun.

Saat ini, pakaian wanita seperti jilbab, baju terusan alias daster hingga celana dalam yang dicuri Jufri telah dikembalikan kepada korban.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) pada 2012 lalu mengeluarkan peraturan MA atau Perma dengan nomor 12/2012 mengenai Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

Dalam Perma tersebut diatur bahwa kasus pencurian dengan kerugian di bawah Rp 2,5 juta tidak dapat ditahan dan hanya dikenakan Pasal 364 KUHPidana tentang Pencurian Ringan.

Sebelumnya diberitakan, warga jalan Bitti, Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, Kota Palopo, mengamankan seorang buruh bangunan asal Kabupaten Jeneponto, Jufri alias Uppi (30).

Jufri diamanakan, usai mencuri pakaian wanita di wilayah tersebut. Kejadian tersebut bermula, saat warga merasa curiga melihat bungkusan besar yang dibawah pelaku.

Warga kemudian melakukan penggeledahan, dan menemukan setumpuk pakaian wanita. Warga kemudian, menghungi pihak kepolisian untuk mengamankan pelaku. (Sya)

ADVERTISEMENT