Lempari Mini Bus Hingga Rusak, Polisi Tangkap Tiga Warga Padangsappa

73
-Satreskrim Polres Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan, mengamankan tiga warga Kelurahan Padangsappa, Kecamatan Ponrang karena diduga melakukan penganiayaan dan pengrusakan kendaraan milik R, 23 tahun, warga Desa To’Balo, Kecamatan Ponrang.
ADVERTISEMENT

BELOPA–Satreskrim Polres Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan, mengamankan tiga warga Kelurahan Padangsappa, Kecamatan Ponrang karena diduga melakukan penganiayaan dan pengrusakan kendaraan milik R, 23 tahun, warga Desa To’Balo, Kecamatan Ponrang.

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing AR (24), S (31), dan DD (24). Mereka diamankan Tim Resmob yang dipimpin oleh Bripka Hamid Padang.

ADVERTISEMENT

Polisi lebih dulu menangkap AR karena terlibat kasus Curas atau pencurian dengan kekerasan, Kamis (6/6/2024) lalu.

Kasus yang menjerat ketiga pelaku, terjadi pada Sabtu dinihari (23/3/2024) lalu. Saat itu, para pelaku tidak menerima ketika korban yang mengendarai mobil SUV Toyota Rush, membunyikan klakson dan hampir menabrak sepeda yang terparkir diatas bahu jalan, dimana pada saat itu para pelaku sedang berencana melakukan aksi balap liar.

ADVERTISEMENT

Para pelaku yang kesal dan tidak terima kemudian mengejar dan melempari mobil korban dengan batu. Sehingga membuat kaca depan, samping kiri dan kanan pecah dan rusak, serta akibat dari pecahan kaca dan batu lemparan para pelaku mengakibatkan luka terbuka pada wajah orangtua korban.

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muh. Saleh mengatakan, berdasarakan hasil interogasi, ketiga pelaku telah mengakuai perbuatannya yakni melempar batu secara berulang kali ke mobil korban R.

ADVERTISEMENT

“Adapun akibat dari perbuatan para pelaku, yang mengakibatkan luka terbuka pada wajah orang tua ‘R’ serta kerugian materil sebesar Rp. 10.000.000.-., para pelaku kami jerat Pasal 170 Ayat (2) ke 1 KUHPidana atau Pasal 406 Ayat (1) ke 1 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” kata AKP Saleh. (ayonk)

ADVERTISEMENT