Menteri LHK Tetapkan Luas Indikatif Hutan Adat, Luwu Utara Terluas

162
ADVERTISEMENT

LUTRA – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya telah menetapkan Luas Indikatif Hutan Adat Fase I Tahun 2019 dengan total luasan 453.831,42 hektar. Penetapan ini dirangkaikan dengan Launching Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I, Senin (27/5/2019), di Auditorium Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat.

Luwu Utara mendapatkan luas indikatif hutan adat tertinggi di antara 36 kabupaten di Indonesia, yaitu 126.795,37 ha atau mencapai 27 persen dari total luas keseluruhan, dengan rincian sebagai berikut: area penggunaan lain (APL) 657,01 ha, serta fungsi kawasan konservasi 128.33 ha, lindung 67.950,44 ha, dan produksi 58.059,59 ha.

ADVERTISEMENT

Penetapan Luas Indikatif Hutan Adat Fase I ini dihadiri Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, dan Kepala Bappeda, Rusydi Rasyid. Indah mengatakan, Penetapan Peta Hutan Adat menjadi sejarah baru bagi Indonesia sepanjang sejarah kemerdekaannya. “Pemerintah telah memberi pengakuan kepada masyarakat hukum adat dan areal hutan adat,” kata Indah.

Sementara itu Menteri LHK, Siti Nurbaya, mengatakan, penetapan Peta Hutan Adat dilakukan dalam rangka menjamin usulan-usulan di daerah yang telah memiliki subjek dan objek masyarakat hukum adat. “Penetapan ini untuk memfasilitasi penyelesaian konflik ruang dan fasilitasi percepatan penerbitan Peraturan Daerah,” kata Nurbaya.

ADVERTISEMENT

“Penempatan hutan adat untuk pertama kalinya diakui secara resmi oleh negara, dalam hal ini, bapak Presiden Joko Widodo. Ini sekaligus menandakan bahwa ada ciri khas dari identitas kebangsaan kita,” tandasnya. Acara ini dihadiri para Duta Besar, Perwakilan Lembaga Kerjasama Asing di Indonesia, serta para Pimpinan dan Utusan Civil Society lainnya. (lh/liq)

ADVERTISEMENT