Monev 2019, KIP Sulsel: 12 Tahun UU KIP, Belum Ada Satupun Masuk Kategori ‘Informatif’, Lutra Tertinggi

336
ADVERTISEMENT

MAKASSAR–Rupanya belum semua daerah di Sulsel yang benar-benar terbuka atas akses informasi dan menerapkan secara sungguh-sungguh Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Masih banyak juga pemerintah daerah di Sulsel yang terkesan setengah hati dalam membuka kran informasi yang wajib diketahui publik.

Hal ini mengemuka dan disampaikan anggota Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulsel, Benny Mansyur saat berbicara dalam kegiatan Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik Sulawesi Selatan Tahun 2020, di ruang rapat KIP Sulsel di Makassar, Selasa (25/8/2020).

ADVERTISEMENT

Dari 23 kabupaten dan kota di Sulsel, peringkat keterbukaan informasi publik tahun 2019 belum ada 1 pun yang masuk pada kategori “informatif”, dimana dalam kategori ini diisyaratkan poin harus berada di kisaran 90 s/d 100.

“Luwu Utara dengan poin 86,19, kemudian Parepare dengan hasil Monev 82,40 dan Bone 82,26. Ketiganya masih masuk kategori “menuju informatif” dengan syarat poin 80 hingga 89,99,” ujar Benny saat membawakan presentasinya.

ADVERTISEMENT
Lutra berhasil meraih poin tertinggi dalam Monev 2019 atas keterbukaan informasi publik oleh KIP Sulsel.

Benny melanjutkan, ada 7 kabupaten/kota yang berada pada kategori “cukup informatif” dengan poin 60-79,99.

“Ketujuhnya adalah Makassar, Bantaeng, Enrekang, Pangkep, Sinjai, Luwu Timur, dan Toraja Utara. Sementara ada 2 kabupaten atau kota yang kurang informatif dengan poin 40-59,99 yaitu Barru dan Palopo,” sebut Benny.

Terakhir, Benny menyebut ada 11 kabupaten atau kota yang berada pada kategori tidak informatif yang mendapatkan poin di bawah angka 39,99.

Adapun 11 kabupaten/kota yang sama sekali “tidak Informatif”, yaitu Bulukumba, Pinrang, Soppeng, Maros, Sidrap, Luwu, Gowa, Wajo, Selayar, Takalar, dan Jeneponto.

Benny menyebut indikator dan presentasi penilaian terkait penilaian Monev 2019, yakni pengembangan website, pengumuman informasi publik, pelayanan informasi publik dan penyediaan informasi publik, serta presentasi dan visitasi.

“Dari 24 Self Assesment Questionnaire atau SAQ yang disebar di kabupaten/kota, hanya 23 yang mengembalikan SAQ,” kata dia.

Monev keterbukaan informasi publik Badan Publik tahun 2019 oleh KIP Sulsel itu dilakukan terhadap 52 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-provinsi Sulsel, dan hanya 27 OPD yang mengembalikan SAQ. Dari situ, hanya 26 OPD yang presentasi.

“Secara keseluruhan tidak ada satupun OPD yang mencapai kategori Informatif, cukup Informatif, dan menuju Informatif,” ujar Benny.

Sementara hanya ada 3 OPD yang berada pada kategori kurang informatif, antara lain, Dinas Kelautan dan Perikanan dengan poin 59,25, Dinas Pemuda dan Olahraga dengan hasil Monev 55, 05, dan Rumah Sakit Khusus Daerah Ibu dan Anak Pertiwi dengan skor 54,98.

Selain itu, 7 OPD berada pada kategori tidak informatif, seperti Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Pengelolaan dan Keuangan Daerah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Rumah Sakit Umum Daerah Haji Makassar.

Tim Penilai Monev 2019 ini menjelaskan bahwa rendahnya perolehan kriteria penilaian keterbukaan informasi publik di badan publik atau ODP disebabkan beberapa hal.

Diantaranya, masih ada juga badan publik atau OPD yang belum membentuk pejabat pengelola informasi dan dokumen (PPID) pembantu atau pelaksana, termasuk uraian tupoksi, visi, misi, dan maklumat Keterbukaan Informasi, bahkan ada yang sama sekali belum memiliki website PPID.

“Juga masih ada OPD yang belum menyusun daftar informasi publik secara berkala, masih banyak yang belum melakukan uji konsekuensi untuk menetapkan suatu informasi untuk dikecualikan,” kata Benny.

Sementara itu, Komisioner KIP Sulsel lainnya, Dr. Khaerul menyebut persolan keterbukaan adalah persoalan cara pandang. Hakikat keterbukaan informasi publik, kata dia, bukan karena tuntutan Undang-Undang, namun sebab itu kebutuhan dan hak masyarakat.

Padahal, Undang-Undang Ihwal keterbukaan Informasi publik sudah ada sekitar sepuluh tahun lalu, namun belum ada badan publik atau OPD yang mencapai kategori “Informatif”.

“Beberapa badan publik ada yang sudah menganggap mendesak, juga ada yang masih menganggap persoalan nomor sekian,” ungkapnya.

Palopo terpuruk sebagai badan publik dengan kategori “kurang informatif” di Sulawesi Selatan.

Kegiatan “Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik Sulawesi Selatan TA 2020” ini turut dibuka dan dihadiri Sekda Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani, serta Ketua Informasi Pusat Gede Narayana yang ikut memberi kata sambutan, Ketua KIP Sulsel Pahir Halim, serta beberapa anggota komisioner KIP Sulsel lainnya diantaranya Fauziah Erwin, Benny Mansyur, dan Khaerul, melalui aplikasi Zoom via daring. (iys)

ADVERTISEMENT