Muhammad Saleh Menguat Jadi Calon Pj Bupati Luwu, Dilantik 15 Februari

430
ADVERTISEMENT

BELOPA — Siapa yang akan ditunjuk menjadi calon penjabat Bupati Luwu menggantikan Basmin Mattayang hingga kini masih teka-teki. Hanya saja, informasi yang beredar, nama yang menguat adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sulsel, Muh Saleh. Ia merupakan orang dekat dari mantan Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.

Muh Saleh merupakan birokrat asal Kabupaten Bone. Setelah 15 tahun berkarir di Bone, ia pindah ke Pemprov Sulsel. Iapernah menjadi camat, Kabag kesejahteraan sosial, kabag umum, hingga kepala badan Kesbangpol Pemda Bone. Ia masuk ke Pemprov Sulsel pada Desember 2018. Jenjang karir Muh Saleh di Pemprov Sulsel terus mengalami peningkatan.

ADVERTISEMENT

Pertama, ia ditempatkan sebagai pejabat fungsional Pengawas Pemerintahan Madya di Inspektorat Daerah Sulsel. Kemudian, menjadi pejabat struktural, yakni Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah pada tahun 2019. Pada tahun 2020, Saleh diangkat sebagai Kepala Bidang Sejarah dan Cagar Budaya Dinas Pariwisata Sulsel Selanjutnya tahun 2021, ia dimutasi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sulsel
sebagai Sekretaris. Selang lima bulan menduduki jabatan tersebut, ia dipercaya Andi Sudirman Sulaiman sebagai Plt Dinas PMD untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Dinas PMD.

” Informasinya yang menguat adalah Muh Saleh. Pejabat Pemprov Sulsel yang kini menjabat Kepala Dinas DPMD Sulsel,” kata salah satu sumber yang enggan disebut namanya. Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkap penjabat (pj) bupati Kabupaten Wajo dan Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) akan dilantik setelah masa pemungutan suara di Pemilu 2024. Pelantikan ini sesuai dengan akhir masa jabatan kepala daerah definitif di dua kabupaten tersebut.

ADVERTISEMENT

“Terkait dengan Pj Bupati Wajo dan Luwu, penetapan Keputusan Presiden normatifnya akan ditetapkan sebelum akhir masa jabatan (AMJ) 15 Februari 2024,” kata Plh Kapuspen Kemendagri Yudia Ramli, pekan lalu. Diketahui, masa jabatan Bupati-Wakil Bupati Wajo Amran Mahmud dan Amran serta Bupati Luwu Basmin Mattayang akan berakhir pada 15 Februari 2024. Posisi mereka selanjutnya akan diisi oleh kepala daerah berstatus pj bupati.

“⁠Namun jika sampai dengan tanggal 15 Februari belum dilantik pj bupati, sesuai aturan perundangan maka ditetapkan Plh bupati sampai dengan dilantiknya penjabat bupati,” beber Yudia. Yudia menjelaskan, penunjukan pj bupati diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota. ⁠Dalam Permendagri Pasal 3 sampai dengan Pasal 11 diuraikan secara rinci mengenai persyaratan, pengusulan, pembahasan dan pelantikan.

“⁠Pembahasan Pj Bupati dilakukan melalui sidang TPA yang terdiri dari sejumlah kementerian/lembaga terkait. Setelah dilakukan sidang, Pj Bupati terpilih
sesuai Pasal 10, ditetapkan melalui keputusan menteri,” ujar Yudia. Sebagai informasi, Pemprov Sulsel sudah mengirimkan tiga nama calon pj bupati baik untuk Kabupaten Wajo dan Luwu. Nama-nama yang diusulkan itu sebelumnya ditetapkan lewat paripurna DPRD Luwu maupun DPRD Wajo.

Adapun untuk calon Pj bupati Luwu: yakni Sekda Luwu H Sulaiman; Kepala Satpol-PP Sulsel Andi Arwin Azis; dan Kepala BKD Sulsel Sukarniaty Kondolele. Sebelumnya diberitakan, Mendagri memutuskan tidak memangkas masa jabatan kepala daerah, termasuk 3 bupati di Sulsel, yakni Wajo, Luwu termasuk Pinrang. Kebijakan itu menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pemotongan masa jabatan kepala daerah buntut Pilkada serentak 2024.

Keputusan itu tertuang dalam surat bernomor: 100.2.1.3/7543/SJ yang diteken Mendagri Tito Karnavian per tanggal 28 Desember 2023. Surat itu berisi tentang Pelaksanaan Putusan MK Nomor 143/PUU-XXI/2023 tanggal 21 Desember 2023. Khusus di Pinrang, penjabat kepala daerahnya baru akan menyusul dilantik. Pasalnya, masa jabatan Bupati-Wakil Bupati Pinrang Irwan Hamid dan Alimin baru akan berakhir pada 15 April 2024. (*)

ADVERTISEMENT