DPRD Palopo Tetapkan Dua Ranperda Inisiatif: Perlindungan Masyarakat Adat dan Pembinaan Anak Jalanan

11
Ketua Bapemperda DPRD Kota Palopo ,Bata Manurun
ADVERTISEMENT

PALOPO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penetapan persetujuan terhadap dua jenis Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi usul inisiatif DPRD Kota Palopo. Rapat ini berlangsung di ruang rapat paripurna pada Selasa (11/02/2025).

Dua Ranperda yang disahkan sebagai inisiatif DPRD tersebut adalah Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat di Kota Palopo yang diusulkan oleh Anggota DPRD Bata Manurun, S.Sos, serta Ranperda tentang Pembinaan Anak Jalanan yang diusulkan oleh Anggota DPRD Aris Munandar.

ADVERTISEMENT

Ketua Bapemperda DPRD Kota Palopo ,Bata Manurun menyatakan bahwa kedua Ranperda tersebut menjadi prioritas utama di tahun 2025.

“Kedua Ranperda inisiatif DPRD ini menjadi prioritas di tahun 2025 dan dianggap penting untuk menjadi regulasi (payung hukum) bagi masyarakat adat di Kota Palopo serta pengaturan dan penertiban anak jalanan,” ujar Bata Manurun.

ADVERTISEMENT
Irfan Nawir, Anggota Komisi III DPRD Palopo

Sementara itu Anggota Komisi III DPRD Palopo, Irfan Nawir menambahkan dengan adanya Ranperda ini, diharapkan masyarakat adat di Kota Palopo mendapatkan pengakuan yang lebih kuat atas hak-haknya, serta adanya upaya yang lebih sistematis dalam menangani permasalahan anak jalanan di kota Palopo.

(*)

ADVERTISEMENT