Niat Menolong Sahabat Melahirkan Diluar Nikah, Kisah Suami Istri di Sorowako Malah Jadi Tersangka

414
ILUSTRASI ADOPSI BAYI
ADVERTISEMENT

PASANGAN suami istri dari Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur (Lutim) Oki Wahyu dan Yulis Rahma dijadikan tersangka oleh Polres Lutim. Suami istri ini berstatus tersangka setelah mengadopsi bayi sahabatnya inisial RI. Bayi itu lahir hasil hubungan di luar nikah antara RI dan pria berinisial RE.

Oki dan Yulis dilaporkan SK, nenek dari bayi. Suami istri ini dituduh telah melakukan pemalsuan akte kelahiran terhadap bayi yang diadopsinya.

ADVERTISEMENT

Sebenarnya, kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Sulsel, namun tidak ada perkembangan. Kemudian pada 16 Desember 2021, SK, nenek atau Ibu kandung RI, membuat laporan ke Polres Luwu Timur. Tuduhan SK, Oki dan Yulis membuat dokumen akta kelahiran palsu, terhadap cucunya.

Setelah serangkaian pemeriksaan, pada 29 Juni 2022, Oki dan Yulis ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan melakukan pelanggaran atas UU RI No 93 tahun 2013 tentang administrasi Kependudukan. Dengan ancaman hukuman kurungan 6 tahun penjara dan denda 50 juta rupiah. Berkas keduanya telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur untuk proses persidangan.

ADVERTISEMENT

“Saya betulnya niatnya baik,” ujar Yulis mengurai duduk perkara dugaan pemalsuan dokumen yang dituduhkan kepadanya, Sabtu (3/9/2022) di Malili.

Yulis mengatakan dugaan pemalsuan dokumen itu berawal saat sahabatnya, wanita RI bersama kekasihnya pria inisial RE sepakat menyerahkan bayinya untuk diadopsi oleh Yulis dan Oki pada 2 Juni 2019 lalu. Dia menambahkan, RI menyerahkan bayi itu ke Yulis karena lahir diluar pernikahan dengan RE.

Setelah proses adopsi, Yulis meminta RI dan RE untuk menguruskan surat lahir untuk bayinya. Namun setelah dua minggu berlalu, surat lahir itu tak kunjung diurus oleh RE dan RI. “Saya sempat suruh bapaknya bikin akta kelahiran, keterangan lahir di Makassar saja. Ternyata setelah 2 minggu, saya tunggu bapaknya bagaimana ini anak butuh ke Posyandu, akhirnya bapaknya bilang buatkan mi saja,” kata Yulis.

Atas dasar itu Yulis menguruskan surat lahir untuk bayi yang dia adopsi. Yulis mengaku saat itu, dia berpikir bayi yang diadopsinya itu akan dirawatnya sampai dewasa. “Saya atas suruhan orang tua kandungnya karena anak ini kan butuh perlindungan hukum sama butuh untuk saya uruskan BPJS sama pendidikannya nanti,” kata Yulis.

“Saya kan tidak tau akhirnya seperti ini, karena saya pikir kan akan sama saya terus karena dari permintaan ibu kandung, sama bapak kandungnya memang ini anak diserahkan untuk saya rawat seumur hidup,” imbuhnya.

Menurut Yulis, surat lahir hingga akta kelahiran itu dibuat atas sepengetahuan kedua orang tua kandung bayi. Dia mengaku rajin mengabarkannya lewat pesan singkat.

“Atas sepengetahuan mereka berdua, karena selalu saya laporan sama mereka. Bilang ini sudah bikin surat anak keterangan lahir, begitu sudah jadi aktanya saya bilang sudah jadi ya, anak ini sudah jadi anak saya. Saya bilang sebetulnya saya takut karena tidak secara pengadilan, (dijawab ortu kandung) akh enggak ji pak aman, aman, kan sudah,” katanya.

Tepat pada 28 September 2020, RE dan RI kembali memiliki bayi yang lagi-lagi lahir di luar nikah. Keduanya kembali menyerahkan bayinya kepada Yulis dan Oki. Namun belakangan peristiwa adopsi itu diketahui oleh orang tua RI alias nenek dari bayi. Oleh sebab itulah nenek bayi melaporkan pasutri Yulis dan Oki ke Polres Luwu timur. Bahkan, RE yang merupakan ayah bayi juga dilaporkan. Ketiganya akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen.

Menurut Yulis, dia memang saling mengenal dengan nenek sang bayi. Hal ini karena RI merupakan sahabat karibnya sejak dulu. Yulis mengatakan nenek sang bayi melapor ke polisi karena tidak mengetahui duduk perkara di balik kasus adopsi tersebut. “Mereka tidak mau (mediasi) ya saya mau bilang bagaimana kalau mereka engggak mau, saya minta tolong kan kasi ketemu saya sama ibunya, karena yang tau ceritanya kan ibunya, neneknya kan tidak tahu, yang melapor saya tidak tahu apa-apa,” kata Yulis.

“Cuma tahunya saya sudah dianggap sama dia saya dianggap membohongi bahwa ini cucunya dia, saya bilang tante saya tidak ada hak bicara, tante kalau anu tanya anaknya dong,” imbuhnya.

Kasat Reskrim Polres Luwu Timur AKP Warpa sebelumnya mengatakan pihaknya tidak hanya menetapkan pasutri Oki dan Yulis sebagai tersangka. RE selaku ayah kandung dari bayi yang diadopsi juga dijerat pidana yang sama. “Tiga orang (tersangka), iya (bapak bayinya juga tersangka),” kata AKP Warpa.

Warpa mengaku pihaknya sudah berusaha melakukan mediasi. Namun nenek bayi selaku pelapor enggan damai. “Neneknya anak ini yang keberatan. Kami juga sudah lakukan juga mediasi, tapi sama sekali memang tidak mau sekali (neneknya bayi untuk berdamai), jadi kami karena dapat laporan harus berikan kepastian hukum,” kata Warpa. (lig)

ADVERTISEMENT